AGRARIA.TODAY – Tanah bagi kehidupan manusia mempunyai kedudukan yang sangat penting. Hal ini disebabkan hampir seluruh aspek kehidupan termasuk bagi bangsa Indonesia tidak dapat terlepas dari keberadaan tanah. Oleh karena itu, konflik pertanahan perlu diselesaikan dan dicegah melalui koordinasi antar kementerian/lembaga (K/L).

Hal tersebut diungkapkan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra saat menghadiri Rapat Koordinasi Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Rangka Penataan Kawasan Hutan di Ruang Rapat Nusantara, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (19/05/2022).

Lebih lanjut ia mengatakan, perlu dilakukan harmonisasi peraturan untuk menghindari terjadinya disharmonisasi antar regulasi yang ada. “Salah satunya adalah penataan batas kawasan hutan. Hal ini merupakan bagian dari program Strategi Nasional Pencegahan Korupsi (Stranas PK) supaya tumpang tindih Hak atas Tanah yang berada atau terperangkap dalam kawasan hutan bisa diselesaikan,” ujar Surya Tjandra.

Surya Tjandra mengapresiasi semangat KPK dalam menginisiasi upaya tersebut. “Saya sangat mendukung, Kementerian ATR/BPN sudah menyerahkan seluruh sertipikat di lima provinsi yang ditentukan sebagai pilot project oleh KPK. Ini sangat krusial, bahkan kami siap untuk mewujudkan One Map Policy. Hal ini perlu dilakukan agar tanah milik masyarakat, perusahaan, pemda (pemerintah daerah, red), ataupun pemkot (pemerintah kota, red) yang berada dalam kawasan yang tumpang-tindih mendapat kepastian hukum. Hal ini juga dalam rangka melakukan upaya sinkronisasi,” tutur Wamen ATR/Waka BPN.

“Jadi melalui rapat ini kita ingin ada kepastian hukum bagi masyarakat yang hak atas tanahnya itu dalam kawasan hutan. Saya rasa rapat ini sangat penting, ini adalah momentum mencari tahu jalan keluar dari masalah yang ada. Jangan sampai kesepakatan yang sudah disepakati saat ini kembali berubah ke aturan sebelumnya. Oleh karena itu, perlu peran KPK untuk mengawal proses ini karena masalah-masalah seperti ini tidak bisa akan selesai apabila dilakukan sendiri-sendiri,” tambahnya.

Baca juga  Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Dorong Padu Serasi dari Implementasi Reforma Agraria

Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan, dalam pelaksanaannya, proses penataan batas kawasan hutan erat dengan penguasaan tanah dalam kawasan hutan oleh pihak ketiga. “Berdasarkan hal itu, KPK sebagai Koordinator Stranas PK mendorong percepatan penetapan kawasan hutan sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi dan kepastian hukum,” ungkap Nurul Ghufron.

Turut hadir dalam pertemuan ini pimpinan KPK Alexander Marwata, Nawawi Pomolango; Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan; Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana; Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau; serta Direktur pengukuran dan Pemetaan Dasar Pertanahan Ruang, Agus Wahyudi. (RE/FM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia