AGRARIA.TODAY – Zahra (66) merupakan salah satu penerima sertipikat tanah pada kegiatan Program Strategis Nasional (PSN) Kementerian ATR/BPN di Kota Banjarbaru, Provinsi Kalimantan Selatan yang dilaksanakan di Grand Dafam Q Hotel pada Rabu (18/05/2022). Ia menceritakan usahanya untuk mendapatkan sertipikat tanah yang kini telah dalam genggamannya.

Pada tahun 2003, ia dan suami membeli rumah untuk dijadikan indekos atau sering disebut kos-kosan. Rencananya, pemasukan dari indekos ini akan digunakan untuk kehidupan sehari-hari ketika suaminya memasuki masa pensiun. Dalam proses pembuatan sertipikat, ia menggunakan jasa Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) untuk membantunya. Sayangnya, sebelum itu ia tidak memastikan apakah PPAT tersebut dapat dipercaya atau tidak.

“Ketika itu saya memang kurang mengerti bagaimana proses pengurusan tanah ini. Bahkan saya tidak tahu jika ada lembaga yang memang mengurus mengenai pertanahan. Karena informasi dari tetangga saya, yaitu proses seperti ini bisa dilakukan melalui pihak ketiga saja. Makanya saya dan suami mencoba menggunakan jasa PPAT untuk membantu, tetapi yang ada saya malah kena tipu,” ujar Zahra yang kesibukannya sebagai ibu rumah tangga ini.

Sudah banyak biaya yang dihabiskan oleh Zahra dan suaminya untuk mengurus proses balik nama sertipikat tanahnya. Sampai akhirnya pada tahun 2019, ketika ia sedang menonton TV, ia membaca tajuk utama berita bahwa Presiden Republik Indonesia membagi-bagikan sertipikat tanah. “Dari situ saya mencari tahu apakah ada lembaga yang bergerak di bidang pertanahan.

Pengetahuan Zahra mengenai pendaftaran tanah pun semakin bertambah, ketika suatu hari di desanya terdapat kegiatan penyuluhan atau sosialisasi mengenai program PTSL. Kegiatan ini semakin membulatkan tekadnya untuk mendaftarkan tanahnya melalui PTSL. “Nah, dari situ saya tahu mengenai BPN dan saya mencoba untuk datang ke sana,” tambahnya.

Baca juga  Bentuk Tim, Pemerintah Optimis Selesaikan Masalah Pertanahan Secara Komprehensif

Sampai akhirnya, Zahra datang ke Kantor Pertanahan Kota Banjarbaru untuk konsultasi mengenai masalah yang terjadi. Di sana ia dibantu dan dibimbing, langkah apa yang harus dilakukan untuk menyelesaikan masalah tersebut. Dengan segala proses yang ia jalani, akhirnya sekarang bisa memiliki sertipikat tanah.

“Saya senang sekali sekarang bisa memiliki sertipikat ini. Proses yang sangat panjang benar-benar membuahkan hasil sekarang. Kos-kosan Alhamdulillah sudah ada, sudah jadi. Sertipikat ini akan saya simpan saja, untuk pegangan saya. Saya juga waktu itu sempat diberitahukan oleh orang BPN jangan sembarangan menggunakan jasa PPAT yang tidak terdaftar di Kementerian ATR/BPN,” ucap Zahra.

Sebagai informasi, daftar PPAT yang telah resmi bermitra dengan Kementerian ATR/BPN dapat dilihat pada link https://www.atrbpn.go.id/daftar-ppat . Pastikan PPAT yang Anda gunakan sudah termasuk dalam daftar yang tertera pada laman ini agar keamanannya lebih terjamin. (AF/OD)

Baca juga  Pandemi Tidak Halangi Kementerian ATR/BPN Capai Target Pendaftaran Tanah

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia