AGRARIA.TODAY – Sejatinya sertipikat tanah merupakan hak seluruh warga negara Indonesia atas jaminan kepastian hukum terhadap legalitas tanah yang dimiliki. Selain itu, sertipikat tanah diharapkan dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat dengan mengoptimalkan pemanfaatan sertipikat tanah melalui akses ke perbankan sebagai jaminan modal usaha.
Sabari (64), seorang pensiunan dari penjaga Sekolah Dasar (SD) mengaku sangat senang dan merasa aman usai sertipikat tanahnya diberikan setelah penantian panjang untuk memperoleh kepastian hukum atas tanahnya. “Puji syukur. Aman sekarang, tanah saya sudah ada sertipikatnya. Saya mendapatkan sertipikat karena saya sudah berharap dari dulu, sekarang sertipikat sudah keluar, mau disimpan baik-baik,” ucap Sabari pada acara Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Hotel Regina Pemalang, Senin (25/04/2022).
Senada dengan Sabari, warga Pemalang lain yang menerima sertipikat tanah hasil Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atas tanah yang ia miliki, Kusno (43) mengungkapkan rasa gembiranya, “Sertipikat jadi dengan biaya yang sangat murah, persyaratan mudah, dan tidak sulit, tidak berbelit-belit. Prosesnya juga cukup cepat di Kantah (Kantor Pertanahan, red) Kabupaten Pemalang,” ungkap Kusno.
Lebih lanjut, ia menceritakan apresiasinya terhadap kinerja Kementerian ATR/BPN yang telah menginisiasi PTSL. Terlebih dalam hal ini, peran Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang dalam proses penyertipikatan tanahnya yang mudah dan cepat tanpa kendala yang berarti.
“Saya sebagai Pemdes (pemerintah desa, red) dan masyarakat berterima kasih dan apresiasi untuk program PTSL ini. Apalagi BPN Kabupaten Pemalang yang sangat membantu dan cepat prosesnya,” imbuh Kusno yang berprofesi sebagai perangkat desa.
Adapun penyerahan sertipikat dilaksanakan sebelum acara diskusi dimulai dalam sosialisasi. Sertipikat tanah diserahkan secara langsung oleh Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah, Heri Sulistyo dan didampingi jajaran pimpinan Kementerian ATR/BPN.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang, Gusmanto mengingatkan kepada perwakilan masyarakat yang hadir dalam sosialisasi ini, akan pentingnya tanah-tanah yang telah diterbitkan sertipakatnya untuk dikuasai dan dijaga dengan baik.
“Kepada Bapak/Ibu yang telah menerima sertipakat harap dijaga betul, bukan hanya sertipikatnya tapi juga tanahnya harus ditempati, dikuasai, paling tidak dikasih patok biar tidak diserobot orang,” imbau Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Pemalang. (RS/AM)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia