AGRARIA.TODAY – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil didampingi Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah, Suyus Windayana menghadiri sidang permohonan pengujian Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara (IKN) terhadap Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 yang berlangsung secara daring pada Kamis (21/4/2022). Turut hadir, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas), Suharso Monoarfa.

Dalam kesempatan ini, Suharso Monoarfa mewakili Kementerian PPN/Bappenas dan Kementerian ATR/BPN sebagai perwakilan dari pemerintah untuk membacakan keterangan presiden terkait permohonan pengujian UU tersebut. Ia menyampaikan, Presiden Joko Widodo menegaskan bahwa pembuatan UU IKN sudah sesuai dengan UUD 1945. Prosedur pembuatan UU-nya pun telah sesuai dengan prosedur yang tercantum dalam UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN menerima audiensi Menteri Investasi/Kepala BKPM

Pada pernyataan presiden itu juga ditegaskan, salah satu tujuan pembentukan UU IKN adalah demi mewujudkan pemerataan pembangunan, baik di bagian barat maupun timur Indonesia. Selain itu, IKN nantinya akan berperan sebagai penggerak ekonomi yang memberi peluang untuk semua lapisan masyarakat melalui pengembangan dan inovasi.

Senada dengan pernyataan Presiden, perwakilan dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Arteria Dahlan juga menegaskan bahwa pembentukan UU IKN sudah sangat transparan. Menurutnya, setiap lapisan masyarakat diberi kesempatan seluas-luasnya dalam memberi masukan selama proses pembentukan UU. (JM/RE)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia