AGRARIA.TODAY – Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dengan total 556 pulau dikenal sebagai salah satu Provinsi Kepulauan di Indonesia. Bangka Belitung juga merupakan daerah penghasil bijih timah terbesar nomor dua di dunia. Pada lokasi pengambilan timah, lahan pasca tambang umumnya tidak dimanfaatkan kembali. Dalam hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mendorong pemanfaatan tanah pasca pertambangan agar menjadi lahan produktif untuk perkembangan perekonomian masyarakat.

“Sistem dalam permasalahan ini diharapkan dapat dibuat dengan rapi, sehingga betul-betul dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan masyarakat, yang pada akhirnya juga mendorong apa yang menjadi cita-cita besar negara ini didirikan,” ujar Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Surya Tjandra dalam acara Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2022 dengan tema “Penataan Pertanahan Pasca Tambang dalam Rangka Meningkatkan Perekonomian Masyarakat di Sekitar Wilayah Pasca Tambang di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung” melalui pertemuan daring, Selasa (19/04/2022).

Surya Tjandra juga menuturkan, diperlukan koordinasi untuk dapat menyelesaikan permasalahan yang ada. “Kita perlu bersinergi dalam bekerja sesuai dengan karakteristik masing-masing dalam kesatuan pemerintah yang sama. Tanpa itu, maka akan sulit untuk bekerja. Sehingga ini merupakan persoalan yang harus dirundingkan bertahap,” jelasnya.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN: Kami Bersyukur Bupati Garut Bebaskan BPHTB Nol Rupiah

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Oloan Sitorus mengatakan, yang menjadi fokus tahun 2022 adalah mengenai penataan pertanahan pasca pertambangan. Sebagaimana diketahui, kondisi pertanahan di Provinsi Bangka Belitung, yaitu 23% adalah wilayah usaha pertambangan. Sehingga, Kanwil BPN Provinsi Bangka Belitung akan memberlakukan uji coba dalam rangka meningkatkan perekonomian masyarakat pada wilayah pasca tambang.

“Pada kesempatan ini kami memohon kiranya kepada seluruh anggota GTRA dapat mendukung kegiatan pertanahan pada lokasi pasca tambang tersebut. Melalui forum GTRA ini, target masyarakat menuju masyarakat sejahtera akan terus ditingkatkan dengan terintegrasinya berbagai program dari masing masing OPD (Organisasi Perangkat Daerah, red) terkait. Skema integrasi tersebut dilaksanakan dengan cara akses mengikuti aset maupun aset mengikuti akses. Artinya boleh disertipikatkan terlebih dahulu baru diberdayakan atau diberdayakan terlebih dahulu baru disertipikatkan,” ungkap Oloan Sitorus.

Pada kesempatan yang sama, Gubernur Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Erzaldi Rosman mendorong dilakukannya kegiatan percontohan penataan pertanahan pasca tambang secara kolaboratif yang melibatkan kerja sama lintas sektor berdasarkan tipologi persoalan yang dijumpai. Di antaranya yang sudah selesai Izin Usaha Pertambanganya dan perlu didorong reklamasi serta penataan pasca tambang, lokasi tambang yang masih dikelola perusahaan swasta nasional, penanaman modal asing sampai yang tumpang tindih dengan kehutanan.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Dorong Capaian RDTR Wilayah sebagai Upaya Meningkatkan Kemudahan Berusaha

“Saya menyambut baik serta mengapresiasi kepada Kementerian ATR/BPN atas inisiatif dalam membangun sinergi serta berkolaborasi bersama-sama dalam bentuk Satgas (Satuan Tugas, red) Reforma Agraria (GTRA) yang tentunya dalam satgas ini akan banyak sekali pemangku kepentingan lainnya yang bergabung,” tuturnya.

Turut hadir, perwakilan dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), akademisi dari Universitas Bangka Belitung, serta praktisi dari pemerintah daerah setempat. (TA/RE)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia