AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk melaksanakan penertiban kawasan dan tanah telantar secara berkesinambungan. Melalui Reforma Agraria, tanah-tanah yang sebelumnya telantar dapat ditata kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanahnya, sehingga tercapai keadilan, kepastian, dan perlindungan hukum.

Direktur Penertiban Penguasaan, Pemilikan, dan Penggunaan Tanah Kementerian ATR/BPN, Iskandar Syah mengatakan bahwa adanya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar memberikan dampak yang positif. Khususnya dalam penertiban kawasan, termasuk izin, konsesi, dan perizinan berusaha serta tanah telantar.

“Pemanfaatan suatu kawasan dan Hak atas Tanah (HAT) yang efisien dan efektif memberikan kontribusi untuk peningkatan perekonomian serta terciptanya persaingan usaha yang sehat, transparan, dan akuntabel,” ujar Iskandar Syah dalam Webinar “Optimalisasi Pendayagunaan Tanah Telantar untuk Kesejahteraan Masyarakat Melalui Reforma Agraria dan Peran Bank Tanah” yang diselenggarakan Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN secara daring, Kamis (14/04/2022).

Baca juga  Wujudkan Ketahanan Pangan di Provinsi Bali, Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN Lakukan Verifikasi Aktual LSD

Pada kesempatan yang sama, Deputi Bidang Manajemen Aset dan Pengadaan Tanah Badan Bank Tanah, Perdananto Aribowo menuturkan, peran Badan Bank Tanah ialah menjamin ketersediaan tanah dalam rangka ekonomi berkeadilan untuk kepentingan umum, pembangunan sosial, pemerataan ekonomi, dan Reforma Agraria.

“Dukungan dalam jaminan ketersediaan tanah untuk kepentingan pembangunan nasional adalah jaminan ketersediaan tanah yang dilakukan pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam rangka mendukung dan meningkatkan investasi. Dan dukungan untuk Reforma Agraria merupakan jaminan ketersedian tanah dalam rangka redistribusi tanah,” tutur Perdananto Aribowo

Dalam kesempatan ini, Kepala PPSDM Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah mengatakan, dampak yang ditimbulkan akibat penelantaran tanah adalah tidak optimalnya pembangunan dan kesejahteraan, serta hilangnya peluang untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat. Untuk mengatasi hal tersebut, salah satu upaya yang dilakukan, yaitu melalui program Reforma Agraria.

“Tanah telantar perlu ditertibkan agar tanah-tanah yang telantar dapat ditata kembali, dapat dimanfaatkan seoptimal mungkin untuk kepentingan masyarakat dan negara. Tidak hanya ditertibkan, tapi perlu juga dilakukan pendayagunaan terhadap tanah-tanah negara bekas tanah telantar yang merupakan Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) melalui program Reforma Agraria,” imbuhnya. (JR/JM)

Baca juga  Sukseskan Pembangunan IKN Nusantara, Kementerian ATR/BPN Berperan dalam Penataan Ruang dan Pengadaan Tanah

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia