AGRARIA.TODAY – Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) menjadi salah satu prioritas yang dijalankan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam rangka mendukung ketahanan pangan nasional. Namun pada pelaksanaan di daerah, penetapan LSD diperlukan konfirmasi serta sinkronisasi dengan kondisi di lapangan, Proyek Strategis Nasional (PSN), dan Rencana Tata Ruang (RTR).

Pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, telah ditetapkan bahwa Menteri ATR/Kepala BPN turut menjadi Ketua Harian Tim Terpadu. Kemudian, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang menjadi Ketua Tim Pelaksana Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

“Peta LSD dilakukan verifikasi dan sinkronisasi dari lahan sawah oleh Tim Pelaksana sebagai pelaksana tugas Tim Terpadu,” ujar Budi Situmorang dalam kegiatan Tindak Lanjut Verifikasi dan Klarifikasi LSD Provinsi Jawa Barat yang dihadiri jajaran Kantor Pertanahan serta pemerintah kabupaten/kota klaster Tasikmalaya dan sekitarnya yang berlangsung di Gedung Balekota Tasikmalaya, Rabu (13/04/2022).

Baca juga  Berikan Kuliah Umum, Menteri ATR/Kepala BPN Terangkan Soal Sertipikat Tanah Elektronik kepada Taruna/i STPN

Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN menyampaikan, pertemuan ini juga bertujuan menyamakan persepsi bersama pemerintah daerah. Ia menekankan bahwa definisi sawah adalah areal tanah pertanian basah atau lahan kering yang digenangi air secara periodik dan/atau terus menerus ditanami padi dan/atau diselingi dengan tanaman musim lainnya.

Budi Situmorang memaparkan, Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/SK-HK 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat telah menetapkan LSD seluas 3.836.944,33 hektare.

“Peta LSD akan digunakan sebagai bahan bagi pemerintah pusat dan daerah sesuai dengan kewenangannya dalam penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) pada Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR),” terang Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.

Adapun dalam pertemuan ini turut hadir Wali Kota Tasikmalaya, Muhammad Yusuf yang mengungkapkan bahwa luas LSD yang ditargetkan, yaitu 4.843,39 hektare atau 26,29% dari luas Kota Tasikmalaya. Pada kesempatan yang sama, Bupati Kuningan, Acep Purnama menyebutkan bahwa Kabupaten Kuningan memiliki luas LSD, yakni 27.388,25 hektare. (YS/OD/SA)

Baca juga  Tanam Asparagus, Menteri AHY Harap Model Reforma Agraria di Cianjur Dapat Diterapkan di Seluruh Indonesia

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia