AGRARIA.TODAY – Salah satu agenda prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2020-2024 dari pemerintahan Presiden Jokowi adalah Reforma Agraria. Tujuan Reforma Agraria adalah untuk menyejahterakan rakyat Indonesia, seperti yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria (UUPA). Pasal 9 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1960 telah memandatkan bahwa tiap-tiap warga negara Indonesia, baik laki-laki maupun wanita, mempunyai kesempatan yang sama untuk memperoleh sesuatu Hak atas Tanah serta untuk mendapat manfaat dari hasilnya, baik bagi diri sendiri maupun keluarganya.

Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra dalam Webinar yang diselenggarakan oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) yang mengangkat tema “Gender dalam Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial” secara daring, Rabu (13/04/2022).

‘’Dalam hal ini, Kementerian ATR/BPN turut mengimplementasikan program Pengarusutamaan Gender (PUG) yang sejalan dengan mandat UUPA Pasal 9 ayat (2) dan tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 27 Tahun 2020 tentang Rencana Strategis Kementerian ATR/BPN Tahun 2020-2024. Permen ini menyebutkan bahwa pengarusutamaan gender bagian dari visi dan arah tujuan Kementerian ATR/BPN secara nasional,” ujar Surya Tjandra.

Lebih lanjut, Surya Tjandra menyampaikan terjemahan kesetaraan gender di Kementerian ATR/BPN, yang kemudian disebut sebagai Anggaran Responsif Gender (ARG). “ARG ini harus terkait dengan tugas-tugas Kementerian ATR/BPN, seperti Redistribusi Tanah, Konsolidasi Tanah, Reformasi Birokrasi, Pemberdayaan, Pengembangan Kapasitas SDM, dan seterusnya. Jadi memang ini menyeluruh, karena isu gender masuk ke dalam perencanaan strategis dan wujud kesetaraan serta keadilan gender. Kementerian ATR/BPN mencoba mewadahi di dalam bidang pertanahan,” terang Wamen ATR/Waka BPN.

Ia menambahkan, Kementerian ATR/BPN melalui Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) telah memperhatikan PUG, yaitu melalui PPRA yang bertujuan untuk memberikan atau meningkatkan kemakmuran setiap rakyat Indonesia. “Pengarusutamaan gender dapat terlihat dengan apa yang telah dilakukan Kementerian ATR/BPN terkait hal-hal pertanahan dan peningkatan kesejahteraan dengan menyasar para perempuan. Selain itu, juga pelibatan perempuan untuk konsultan perorangan dan field staff di lingkungan pusat dan satuan kerja,” tuturnya.

Baca juga  Kelurahan Lengkap, Pertama Kali Dideklarasikan di Jakarta Timur

Pada kesempatan yang sama, Deputi Kesetaraan Gender KemenPPPA, Lenny Rosalin menjelaskan bahwa KemenPPPA sebagai instansi penjuru dalam pengintegrasian isu gender, pemberdayaan perempuan, dan perlindungan anak, terus berupaya untuk memastikan dan mengawal proses penyelenggaraan PUG pada kebijakan/kegiatan di kementerian/lembaga. “Kami akan terus ikut mengawal dan memastikan penyelenggaraan PUG. Dengan melaksanakan PUG di sektor Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial, kondisi sosial dan ekonomi masyarakat dapat dikembangkan sebagaimana komitmen pemerintah,” ungkapnya.

Menurut Lenny Rosalin, strategi yang dapat dilakukan terkait dengan kondisi tersebut adalah dengan mengarusutamakan gender dalam keseluruhan bisnis proses Reforma Agraria dan Perhutanan Sosial. “PUG bukan hanya sebatas persoalan teknis pragmatis, tetapi relasi kuasa di dalamnya juga penting dengan memastikan partisipasi dan hak yang setara antara perempuan dengan anggota masyarakat lain,” tambahnya. (RE/RZ)

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN: Reforma Agraria Merupakan Program Unggulan Presiden

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia