AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang kembali menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor. Di antaranya dalam rangka Pembahasan Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di Kawasan Sekitar Industri Takalar Tahun 2022-2042, RDTR Kawasan Perkotaan Matoto Tahun 2022–2042, RDTR Kawasan Kota Baru Satelit Mandai dan Sekitarnya Tahun 2022–2042, dan RDTR Kawasan Perkotaan Sangatta Tahun 2022–2042. Pertemuan digelar secara daring dan luring di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel pada Selasa (12/04/2022).

Mengawali acara, Bupati Takalar, Syamsari Kitta menjelaskan bahwa pada Kawasan Sekitar Industri Takalar akan ditunjang oleh pariwisata pantai dan budaya, dengan tetap mempertahankan potensi lahan berkelanjutan yang akan didukung oleh Proyek Strategis Nasional (PSN), yaitu Bendungan Pamukkulu yang akan digunakan sebagai suplai air PSN Kawasan Industri Takalar. “Diharapkan dengan adanya Kawasan Sekitar Industri Takalar ini, dapat memberikan kontribusi terhadap perekonomian negara, bukan hanya untuk Kabupaten Takalar tetapi mendorong pertumbuhan perekonomian regional di tingkat Sulawesi Selatan,” jelas Syamsari Kitta.

Selanjutnya, Bupati Luwu Timur, Budiman menyatakan terdapat Jalan Nasional yang melewati Kawasan Perkotaan Matoto, yaitu ruas Wotu–Tarengge dan Tarengge–Batas Kota yang menurut fungsinya sebagai Jalan Arteri Primer (JAP) dan telah diakomodir sebagai jalan tol. Untuk itu, dengan ditetapkannya Ranperbup RDTR Kawasan Perkotaan Matoto menjadi Peraturan Bupati, diharapkan Kawasan Perkotaan Matoto akan menjadi kawasan yang siap mendukung pengembangan pertanian, perkebunan, serta industri pengolahannya.

Baca juga  Sambung Rasa, Wamen ATR/Waka BPN Apresiasi Kerja GTRA Pusat dan Daerah

Pada kesempatan yang sama Bupati Maros, Chaidir Syam mengungkapkan, RDTR Kawasan Kota Baru Satelit Mandai merupakan kawasan yang sangat strategis bagi Kabupaten Maros serta Provinsi Sulawesi Selatan. “Kecamatan Mandai memiliki potensi, di mana Bandar Udara Internasional Sultan Hasanudin berada di dalamnya, serta berbatasan langsung dengan Kota Makassar. Sehingga, Kawasan Kota Baru Satelit Mandai sangat penting untuk ditetapkan RDTR-nya. Oleh sebab itu, kami berkomitmen menetapkan Ranperbup RDTR Kawasan Kota Baru Satelit Mandai menjadi Peraturan Bupati maksimal 1 bulan setelah Persetujuan Substansi terbit,” ujar Chaidir Syam.

Selanjutnya Bupati Kutai Timur, Ardiansyah Sulaiman mengatakan bahwa Kabupaten Kutai Timur merupakan salah satu penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara. Dengan demikian, arah pengembangannya untuk mendukung Kawasan Perkotaan Sangatta menjadi Pusat Kegiatan Wilayah. Karena ke depannya, perkembangan industri akan terus muncul. Maka dari itu, Wilayah Perkotaan Sangatta akan diarahkan sebagai Pusat Kegiatan Wilayah.

“Harapannya bahwa dengan RDTR Kawasan Perkotaan Sangatta digunakan untuk menentukan pembangunan Kabupaten Kutai Timur menjadi lebih terarah dan sesuai dengan peruntukan tata ruang. Sehingga, RDTR yang disusun ini sesuai dengan kondisi wilayah dan memperhatikan daerah prioritas,” tutur Ardiansyah Sulaiman.

Baca juga  Perempuan Berdaya melalui Reforma Agraria

Sebagai penutup, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki menegaskan bahwa kehadiran Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) sangat diharapkan untuk menyusun RDTR ini. “Meskipun peraturannya ditetapkan oleh kepala daerah namun di dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, dikatakan pembahasan penyusunan RDTR ini dilakukan bersama DPRD,” jelas Abdul Kamarzuki.

Abdul Kamarzuki juga mengingatkan kembali kepada seluruh kepala daerah yang hadir untuk segera membentuk Forum Penata Ruang di daerahnya, karena jika tidak memiliki Forum Penata Ruang, penyusunan tata ruang menjadi terkendala. (LS/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia