AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Ditjen PPTR) mengadakan pertemuan dengan beberapa jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan, serta pemerintah daerah se-Provinsi Jawa Barat terkait penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD). Pertemuan kali ini fokus membahas permasalahan LSD yang tidak sesuai dengan peruntukan dalam tata ruang.
Direktur Jenderal PPTR Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang menyampaikan, kegiatan ini menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan. Latar belakangnya, yakni Undang-Undang (UU) Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang di dalamnya tertulis bahwa penetapan LP2B di dalam Rencana Tata Ruang (RTR) oleh nasional, provinsi, serta kabupaten/kota.
Namun demikian, masih banyak LP2B yang muatannya bahkan belum mengatur terkait spasial atau tata ruang. “Banyak yang menetapkan cuma jumlah, luasan, tidak ada spasial. Padahal kita harus mencapai ketahanan pangan nasional,” ujar Budi Situmorang dalam pertemuan bertajuk Tindak Lanjut Verifikasi dan Klarifikasi LSD yang berlangsung di Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Selasa (12/04/2022).
Menurutnya, saat ini LSD menjadi prioritas sebelum penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan/atau Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dilanjutkan. “Penetapan LSD, kalau mau mengendalikan harus ada lahan baku sawah. Harus ditetapkan dulu baru kita lakukan alih fungsi lahan,” tegas Dirjen PPTR Kementerian ATR/BPN.
Lebih lanjut, Budi Situmorang mengatakan, penetapan LSD salah satunya merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK), yakni kemudahan berinvestasi. “Karpet merahnya investasi. Tapi kita juga harus menjaga air, pangan, maupun energi. Itu yang mau kita dudukkan,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan meminta tim Kantor Pertanahan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk langsung meninjau lapangan sebagai tindak lanjut kegiatan ini. “Lahan Sawah yang Dilindungi ini tentu saja harus dapat dikeluarkan dengan baik. Tentu saja dengan optimal dan bisa dimanfaatkan di lapangan,” tuturnya pada kesempatan yang sama.
“Banyak yang akan kita sepakati bersama, maka investasi akan berjalan. Pendaftaran tanah yang dilakukan juga bisa efektif. Banyak hal yang harus kita manfaatkan. Karena ini menjadi kebutuhan bersama, kebutuhan daerah. Khususnya yang berkaitan dengan berbagai hal terkait pengembangan masing-masing daerah,” tambah Dalu Agung Darmawan. (YS/SA/OK)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia