AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen dalam mempercepat pendaftaran tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Hal ini sesuai dengan target yang diberikan oleh Presiden Joko Widodo, yakni mendaftarkan seluruh tanah di Indonesia.
Untuk mencapai target tersebut Kementerian ATR/BPN melakukan berbagai upaya, salah satunya dengan melaksanakan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN bersama Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terkait PTSL. Sosialisasi kali ini digelar di Resort Pangrango, Kabupaten Sukabumi, Provinsi Jawa Barat, Senin (11/04/2022).
“Komisi II DPR RI terus mendorong pelaksanaan PTSL agar dapat berjalan baik dan lancar, di antaranya dari segi anggaran, pengawasan, serta penyelesaian kendala di lapangan. Keberhasilan PTSL ini bukan hanya tugas dari Kementerian ATR/BPN saja, namun ada peran dari pemerintah daerah dan tak kalah penting yaitu masyarakat sekitar, khususnya di Kabupaten Sukabumi ini,” ujar Anggota Komisi II DPR RI, Mohamad Muraz.
Pada kesempatan ini, Mohamad Muraz mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk mendaftarkan tanah, karena pentingnya kepemilikan sertipikat tanah bagi masyarakat. “Untuk masyarakat yang tanahnya belum terdaftar, juga diharapkan segera memasang patok tanda batas tanahnya, agar memudahkan petugas ukur Kementerian ATR/BPN melakukan pengukuran dalam rangka program PTSL,” ungkapnya.
Hal senada juga diungkapkan Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati. Ia menjelaskan, memasang patok tanda batas bidang tanah merupakan salah satu kewajiban dari si pemilik tanah. Selain itu ia mengungkapkan beberapa manfaat PTSL bagi masyarakat. “PTSL memberikan kepastian dan perlindungan hukum; meminimalkan atau mencegah sengketa, konflik, dan perkara pertanahan; serta menjadi sarana peningkatan produktivitas ekonomi masyarakat,” sebutnya.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan menyampaikan, PTSL ini bertujuan untuk menambah bidang tanah terdaftar, memperbaiki data bidang tanah yang sudah bersertipikat, serta menyelesaikan sengketa atau permasalahan di bidang pertanahan yang ada. Maka diharapkan partisipasi dari masyarakat dalam program PTSL. “Dengan begitu dapat pula meningkat kesejahteraan melalui penataan akses,” ungkapnya.
Pada kesempatan yang sama, Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Kementerian ATR/BPN, Adhi Maskawan, pada laporan ketua penyelenggara menyampaikan, kegiatan sosialisasi ini dilaksanakan selama 1 hari dengan 100 peserta yang terdiri dari tokoh masyarakat dan masyarakat di Kabupaten Sukabumi. Sosialisasi ini diselenggarakan dengan menerapkan protokol kesehatan yang ketat.
Dalam sosialisasi ini, juga dilaksanakan penyerahan sertipikat PTSL kepada 12 (dua belas) orang perwakilan masyarakat penerima sertipikat program PTSL di Kabupaten Sukabumi. Sertipikat tersebut diberikan langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, didampingi oleh Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Barat, dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sukabumi. (TA/RZ)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia