AGRARIA.TODAY – Pemerintah Indonesia terus berupaya memenuhi dan menjaga ketersediaan lahan sawah untuk mendukung kebutuhan pangan nasional melalui Lahan Sawah yang Dilindung (LSD). Hal ini sesuai dengan amanat yang terkandung dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah.

Untuk mencapai tujuan tersebut, Perpres ini kemudian mengatur pembentukan Tim Terpadu yang bertugas melakukan sinkronisasi hasil verifikasi dan mengusulkan LSD. Dalam hal ini, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) turut tergabung di dalamnya.

Meski begitu, LSD tak semerta-merta menjadi penghambat dalam perkembangan di sektor lain seperti industri dan perumahan. Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian ATR/BPN, Budi Situmorang menyampaikan, LSD masih sangat terbuka dengan berbagai kemungkinan, termasuk di antaranya alih fungsi lahan yang tepat guna, tidak memiliki dampak buruk bagi lingkungan, serta memberikan nilai tambah untuk masyarakat.

“Jadi saya akan memeriksa, seberapa besar nilai tambah yang dihasilkan dan risiko yang ditimbulkan dari alih fungsi LSD,” ucap Budi Situmorang saat menerima kedatangan rombongan jajaran Pemerintah Kabupaten Probolinggo di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Senin (11/04/2022).

Ia juga menjelaskan, manfaat alih fungsi LSD juga harus berdampak langsung pada masyarakat dalam kurun waktu yang singkat, yakni kurang lebih tiga tahun. Selain itu menurut Budi Situmorang, lokasi LSD yang dialihfungsikan lahannya juga tidak boleh mengenai sistem irigasi yang ada. Sehingga, tetap menjamin kemudahan masyarakat terhadap pengairan ke lahan pertanian yang sudah ada sebelumnya. “Irigasi ini kan kita bangun dengan luar biasa, jangan sampai kita tutup lagi irigasi ini,” ujarnya.

Baca juga  Omnibus Law Indonesia untuk Proses Bisnis dan Dunia yang Lebih Baik

Dalam kesempatan ini, perwakilan dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo menyampaikan keinginan mereka untuk mengalihfungsikan sekitar 1.350 hektare LSD di wilayah mereka dan kemudian dikembangkan pada sektor industri dan perumahan. “Perubahan ini kami harapkan nantinya menjadi suatu kawasan yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat,” tutur Plt. Bupati Probolinggo, Timbul Prihanjoko.

Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Probolinggo, Andi Suryanto Prabowo juga menyampaikan bahwa alih fungsi lahan yang diusulkan Pemkab, semata-mata demi menyeimbangkan antara ketahanan pangan dan perkembangan perekonomian masyarakat. “Sektor utama yang perlu kita kembangan adalah industri, karena bisa menyerap tenaga kerja. Tapi kita tidak juga bisa mengesampingkan urusan pertanian,” ucap Andi Suryanto. (JM/LS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia