AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ikut berperan menyukseskan pembangunan Ibu Kota Negara (IKN), Nusantara. Sesuai dengan wewenangnya, terdapat dua fungsi utama yang Kementerian ATR/BPN lakukan, yaitu penataan ruang dan pengadaan tanah. Adapun skema pemanfaatan ruang pada IKN Nusantara diatur melalui Rencana Tata Ruang (RTR) Kawasan Strategis Nasional (KSN) IKN Nusantara yang saat ini dalam tahap finalisasi.

Hal tersebut disampaikan oleh Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN, Abdul Kamarzuki dalam Konsultasi Publik Rancangan Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2022 tentang IKN yang diselenggarakan oleh Otorita Ibu Kota Nusantara. Menurutnya, tahap penyusunan dan sinkronisasi sudah dilakukan sejak tahun 2020. Rencana Tata Ruang KSN IKN Nusantara sudah disesuaikan dengan rencana induk yang tertuang dalam UU tersebut.

“Kami siapkan RTR KSN Ibu Kota Nusantara dengan skala 1:25.000, kemudian lebih detailnya kami juga menyiapkan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) di IKN dengan skala 1:5.000. Namun, penetapannya untuk RDTR nanti oleh Kepala Otorita IKN, sedangkan RTR KSN ditetapkan oleh Perpres (Peraturan Presiden),” ujar Abdul Kamarzuki melalui pertemuan daring, Sabtu (09/04/2022).

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Terus Dorong Penyusunan RDTR di Daerah sebagai Acuan Pemanfaatan Tanah dan Ruang

Pada kesempatan ini, ia juga memaparkan terkait tujuan, kebijakan, dan strategi penataan ruang dalam pembangunan IKN Nusantara, yaitu mewujudkannya sebagai kota yang berkelanjutan, aman, modern, produktif, dan menjadi simbol identitas bangsa Indonesia. “Ini yang perlu dijaga, perlu hati-hati kita menjaga asas ataupun tujuan daripada RTR KSN. Ini yang nanti mengawal pembangunan IKN ke depan yang 256 ribu hektare ini,” sebut Abdul Kamarzuki.

Asas berkelanjutan tersebut, selanjutnya, harus dilaksanakan. Salah satunya dengan pemanfaatan serta mempertahankan kawasan hutan. “Jadi bukan mengubah kawasan hutannya, tapi mempertahankan kawasan hijaunya. Karena awalnya memang rencana pembangunan IKN ini dengan konsep green development,” tegas Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang Kementerian ATR/BPN.

Sementara itu, terkait pengadaan tanah, Kementerian ATR/BPN menyiapkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di IKN Nusantara. “Perolehan tanah di IKN dilakukan melalui mekanisme pelepasan kawasan hutan dan mekanisme pengadaan tanah,” tutur Kepala Biro Hukum Kementerian ATR/BPN, Joko Subagyo pada kesempatan yang sama.

Ia mengungkapkan pengadaan tanah di IKN Nusantara dilakukan melalui pengadaan tanah bagi pembangunan untuk kepentingan umum ataupun secara langsung dengan mekanisme jual beli, hibah, tukar menukar, pelepasan secara sukarela, serta cara lain yang disepakati. “Ini dilakukan dengan memperhatikan dan memberikan perlindungan terhadap penguasaan tanah masyarakat, hak individu atau hak komunal masyarakat adat,” pungkas Joko Subagyo. (YS/SA)

Baca juga  Masyarakat Adat dan Kesejahteraan Pegawai di Papua Barat Menjadi Perhatian Kementerian ATR/BPN

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia