AGRARIA.TODAY – Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (Dirjen PPTR) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Budi Situmorang menerima kunjungan kerja Bupati Grobogan Sri Sumarni pada Kamis (07/04/2022). Kedatangan Bupati Grobogan beserta Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) dan Eksekutif Kabupaten Grobogan bermaksud untuk konsultasi dan meminta pendampingan terkait Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di wilayah Kabupaten Grobogan, Provinsi Jawa Tengah.

Dalam kesempatan ini, Dirjen PPTR Budi Situmorang memberikan penjelasan terkait berbagai kemungkinan mengenai LSD di Kabupaten Grobongan. Menurutnya, LSD di lokasi itu masih mungkin untuk dikembangkan wilayahnya ataupun dilakukan alih fungsi lahan, tetapi dengan catatan harus teratur dan terukur. “Pemkab (Pemerintah Kabupaten, red) harus menyiapkan komitmen atau pakta integritas yang membuktikan bahwa terdapat lahan sawah yang perlu dialihfungsikan dalam kurun waktu 3 (tiga) tahun,” ucap Budi Situmorang di kantor Kementerian ATR/BPN.

Terkait lahan pengganti yang diusulkan, harus memiliki kriteria bahwa lahan tersebut merupakan lahan sawah dengan produktivitas 3-4,5 ton/Ha/panen dan memiliki irigasi teknis yang baru, serta berada dalam Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B). Dirjen PPTR menjamin akan ada tindak lanjut atau peninjauan langsung ke Kabupaten Grobogan.

“Tim Direktorat Jenderal (Ditjen) PPTR akan turun ke Kabupaten Grobogan tanggal 19 sampai 22 April 2022 untuk melaksanakan verifikasi aktual guna mendata LSD yang telah terbangun, terurug, dan/atau terkurung bangunan, serta perizinan atau Hak atas Tanah yang telah terbit sebelum tanggal 16 Desember 2021 (Penepatan LSD),” jelas Budi Situmorang.

Sementara itu, Bupati Grobogan, Sri Sumarni menyampaikan bahwa sampai saat ini Pemerintah Kabupaten Grobogan telah memperoleh persetujuan substansi dan melakukan berbagai pertimbangan dalam penyusunan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW). Pertimbang tersebut antara lain kebutuhan ruang seiring dinamika pembangunan dan pengembangan wilayah serta kebutuhan pertumbuhan ekonomi sebagai salah satu kesempatan investasi dan pengembangan karena merupakan daerah yang strategis sebagai jalur alternatif.

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN Ajak Pemerintah Daerah untuk Membangun Kabupaten Kaimana melalui Reforma Agraria

“Terkait Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi di Kabupaten Grobogan seluas 87.730,70 hektare, Pemerintah Kabupaten Grobogan sepakat dalam mendukung dan berkomitmen terhadap kebijakan pemerintah pusat dalam Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah, dengan menetapkan Pemetaan KP2B, yaitu seluas 71.942 hektar. Hal ini sejalan dengan arahan RTRW Provinsi Jawa Tengah, Kementerian Pertanian, dan proses penyusunan RTRW,” ujar Sri Sumarni.

Ia mengungkapkan, investasi di Kabupaten Grobogan dalam penerbitan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sedang berhenti, karena perlu penyesuaian dengan LSD. Pemerintah Kabupaten Grobogan juga sudah menyiapkan lahan pengganti untuk lahan-lahan sawah yang akan dialihfungsikan. “Terdapat rencana Kawasan Peruntukan Industri yang berada di atas LSD, sehingga investasi untuk industri juga tertahan,” ujar Bupati Grobogan.

Lebih lanjut, Bupati Grobogan juga menyampaikan, Pemerintah Kabupaten Grobogan memerlukan kepastian hukum terkait sengketa dan konflik terhadap lahan sawah yang berada di Kawasan Peruntukan Industri seluas 80.924,57 hektar. Kasus ini terdapat Hak Guna Bangunan yang terindikasi telantar, sehingga perlu diselesaikan agar lahan tersebut dapat digunakan semaksimal mungkin dalam pengembangan industri di Kabupaten Grobogan. (JM/TA)

Baca juga  Kementerian ATR/BPN dan Kementerian Pertahanan Perkuat Sinergi Jaga Kedaulatan Bangsa

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia