AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menetapkan satu kebijakan sebagai upaya menjaga lahan sawah untuk mendukung ketahanan pangan dan menyelamatkan keberpihakan pemerintah pada sawah. Kebijakan tersebut, yakni Keputusan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 1589/Sk-Hk 02.01/XII/2021 tentang Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi pada Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatra Barat, Provinsi Banten, Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Barat.

Penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) diharap dapat mendorong ketahanan pangan nasional tanpa menghambat pertumbuhan ekonomi. Untuk itu, Kementerian ATR/BPN melalui Direktorat Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) berinisiatif melakukan verifikasi dan klarifikasi lahan sawah di kabupaten dan kota terkait. Hingga 1 April 2022, LSD telah selesai diverifikasi faktual pada 80 kabupaten/kota dan akan menyusul di 71 kabupaten/kota.

Kegiatan verifikasi dan klarifikasi terkini dilakukan pada 21 kabupaten dan 6 kota di Jawa Timur pada tanggal 31 Maret 2022 s.d. 1 April 2022. Pada kesempatan ini, Direktur Jenderal (Dirjen) PPTR, Budi Situmorang menyampaikan, terdapat empat karakteristik lahan sawah yang dipertahankan sebagai LSD, yaitu terdapat irigasi premium di dalamnya; beririgasi teknis; produktivitas 4,5-6 ton/Ha/panen; dan memiliki indeks penanaman minimal 2.

Menurut Budi Situmorang, suatu lokasi dapat dikeluarkan dari LSD apabila terdapat salah satu kriteria seperti, pada kawasan tersebut telah terdapat bangunan atau urugan tanah yang menutupi LSD sebelum tanggal 16 Desember 2021; LSD memiliki luasan yang relatif sempit (<5000 m2) terkurung bangunan; terdapat rencana Proyek Strategis Nasional terbaru di atas LSD; telah terbit Hak Guna Bangunan/Hak Guna Usaha (HGB/HGU) non sawah atau Pertimbangan Teknis Pertanahan (PTP) di atas LSD sebelum tanggal 16 Desember 2021; atau terdapat kepentingan nasional lainnya seperti bencana alam dan perubahan wilayah.

Ia menyampaikan, hasil dari kegiatan verifikasi lahan sawah ini adalah Berita Acara Kesepakatan Verifikasi Aktual LSD dengan melampirkan data pendukung, baik tekstual maupun spasial yang ditandatangani oleh kepala daerah. “Berita acara ini akan menjadi dasar kami agar dapat lebih mengakomodasi kepentingan masyarakat dan pertumbuhan ekonomi,” ucap Budi Situmorang.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Dorong Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Sulawesi Tengah Pasca Gempa Tahun 2018

Dalam kesempatan tersebut, para kepala daerah kerap kali memberikan usul soal lokasi dan luasan LSD di wilayahnya. Salah satunya ialah Pemerintah Kota Kediri, yang meminta agar lokasi LSD dipindahkan dari area tengah menjadi ke pinggiran kota. Hal ini dikarenakan, sumber air dan potensi irigasi terdapat di pinggir kota, sedangkan pusat kota direncanakan sebagai area jasa, perdagangan, dan industri.

Sementara itu, Bupati Malang, Sanusi mengatakan, “Kami ingin agar aktivitas ekonomi, investasi, dan ketahanan pangan berjalan beriringan. Oleh karena itu, kami sampaikan bahwa setiap tahunnya Kabupaten Malang dapat menghasilkan surplus panen padi. Dan kami mohon agar penetapan LSD pada lokasi yang direncanakan sebagai kawasan perkantoran dan perhotelan agar dapat dikoreksi,” ujar Sanusi.

Adapun acara tersebut dihadiri oleh para kepala daerah dari wilayah Jawa Timur di antaranya Bupati Sidoarjo, Bupati Bangkalan, Bupati Jombang, Bupati Malang, Bupati Ponorogo, Wakil Bupati Tulungagung, Wakil Bupati Blitar, Wakil Bupati Kediri, dan didampingi Kepala Kantor Pertanahan dari daerah terkait. (LS/JR)

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Gelar Sosialisasi PP Nomor 19 Tahun 2021 Terkait Pengadaan Tanah

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia