AGRARIA.TODAY – Program Percepatan Reforma Agraria atau PPRA merupakan salah satu program kerja Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). PPRA sudah berjalan sejak tahun 2019, yang dilaksanakan pada 7 Provinsi, yaitu Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Kalimantan Barat, dan Kalimantan Selatan. Program strategis Kementerian ATR/BPN ini didukung penuh oleh Bank Dunia.

Memasuki tahun 2022, kegiatan PPRA ini dilaksanakan juga pada tiga provinsi, yakni di Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Survei Pengukuran Pertanahan dan Ruang (SPPR), Fitriyani Hasibuan mengatakan bahwa PPRA akan dilaksanakan dengan meliputi 101 kabupaten/kota serta 2.250 desa di Pulau Jawa. “Dengan target output-nya desa lengkap,” ujar Sesditjen SPPR saat memberikan paparan dalam Konsultasi Publik di JW Marriott Hotel Surabaya, Kamis (31/03/2022).

Pelaksanaan PPRA ini dilakukan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat atau PTSL-PM. Sesditjen SPPR mengatakan, PTSL-PM ini akan melibatkan 10 Kantor Pertanahan di Provinsi Jawa Timur dengan target 558.200 Peta Bidang Tanah. Sesditjen SPPR menjelaskan, target ini merupakan gabungan dari target yang akan dikerjakan oleh pihak ketiga serta ASN.

Lebih lanjut, Fitriyani Hasibuan mengungkapkan pelaksanaan PTSL-PM ini akan dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal pengukuran bidang tanah, serta dibantu oleh Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan). “Puldatan ini beranggotakan 6-10 orang yang beranggotakan kepala desa, Bintara Pembina Desa (Babinsa), 2 orang penunjuk batas, serta 2 orang pengumpul data yuridis,” ujar Fitriyani Hasibuan.

Peran Puldatan dijelaskan kembali oleh Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng. Ia menyebutkan bahwa Puldatan memiliki tugas utama, yaitu membantu Satuan Tugas (Satgas) Pengumpulan Data Fisik dan Satgas Pengumpulan Data Yuridis. “Puldatan ini disupervisi langsung oleh Satgas Fisik dan Satgas Yuridis,” kata Andi Tenri Abeng.

Baca juga  Kolaborasi dan Sinergi, Aspek Utama Pencegahan Korupsi di Instansi Pemerintah

Saat dilaksanakan di 7 provinsi, terdapat beberapa permasalahan dalam pelaksanaan PTSL-PM. Andi Tenri Abeng mengungkapkan salah salah satu masalah, yakni terdapat Peta Bidang Tanah (PBT) hasil pihak ketiga tidak dapat ditindaklanjuti menjadi Sertipikat Hak atas Tanah (SHAT) dan sudah ada upaya penyelesaiannya, yaitu Satgas Fisik dapat melakukan supervisi dan kontrol kualitas terhadap PBT pihak ketiga.

“Selain itu, ada juga Puldatan yang belum memahami tugas dan fungsinya dalam kegiatan PTSL-PM. Untuk itu, saya minta agar Kantor Pertanahan terus melakukan pelatihan, guidance, serta pendampingan dalam pekerjaan Puldatan. Yang terpenting adalah membangun sinergi antara pihak ketiga, Puldatan dengan Kantor Pertanahan,” kata Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang.

Kepala Sub Direktorat Pengukuran dan Pemetaan Bidang/Wakil Project Management Unit (PMU) PPRA, Rochmat Darmawan menyebutkan bahwa Puldatan tidak melakukan kegiatan pengukuran terhadap bidang tanah. “Melainkan melakukan identifikasi serta delineasi batas bidang tanah pada Peta Kerja, pengukuran dan penggambaran Gambar Ukur,” ujarnya.

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN Antusias Kunjungi Kampung Reforma Agraria di Palu, Contoh Sukses Pemberdayaan Masyarakat

Sebagai informasi, pelaksanaan PTSL-PM di Provinsi Jawa Timur akan dimulai pada bulan Mei 2022. (RH/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia