AGRARIA.TODAY – Terhitung mulai Mei 2022, Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) melalui Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) akan dilaksanakan di Pulau Jawa. Sebanyak tiga provinsi akan menjadi tempat pelaksanaan program tersebut, yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur. Salah satu kegiatan dari PTSL-PM ini adalah pengumpulan data fisik melalui pengukuran bidang tanah.

Staf Ahli Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah, Gabriel Tribawa mengatakan bahwa syarat utama terjadinya proses pengukuran bidang tanah ialah jika ada batas bidang tanahnya. “Ini merupakan visualisasi kedaulatan oleh seorang pemilik tanah,” ucapnya saat memberikan paparan pada kegiatan Konsultasi Publik di JW Marriott Hotel Surabaya, Kamis (31/03/2022).

Terkait hal itu, Gabriel Tribawa mencontohkan, seperti Pemerintah Kabupaten Gresik yang mengajak masyarakatnya untuk memasang tanda batas tanahnya. Pemasangan tanda batas tanah ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri (Permen) Negara Agraria/Kepala BPN Nomor 3 Tahun 1997. Permen tersebut menyatakan bahwa jika setiap kabupaten/kota secara masif melakukan pemasangan tanda batas, maka akan sangat mendukung pembangunan nasional.

“Sehingga, jika tanah ada tanda batasnya, ini merupakan bentuk selamat datang kepada negara untuk memulai pembangunan nasional. Membangun bidang tanah dalam konteks pembangunan administrasi pertanahan, mulai dari tertib bidang tanah, tertib dusun, tertib kecamatan, tertib kabupaten/kota, tertib provinsi, hingga tertib nasional sampai tertib kedaulatan nasional,” ujar Gabriel Tribawa.

Lebih lanjut, pelaksanaan PTSL-PM akan melibatkan Puldatan atau Pengumpul Data Pertanahan. Menurut Gabriel Tribawa, dalam anggaran Rupiah Murni (RM), terdapat dua kegiatan, yakni pengumpulan data yuridis dan pengumpulan data fisik. Selain pelibatan Puldatan, pelaksanaan PTSL-PM juga melibatkan pihak ketiga, karena tujuan dari Bank Dunia adalah menghidupkan industri perpetaan. Namun, terkait data yuridis, Gabriel Tribawa menyadari tidak semua masyarakat memahami apa itu data yuridis.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN meninjau kegiatan PELATARAN di Kota Malang

“Jawa Timur telah memberikan pelatihan terkait hal ini dengan universitas terkait Petugas Pengumpul Data Pertanahan. Ini juga ke depannya, agar mereka dapat diberdayakan dalam proyek ini dan dapat dikembangkan melalui pelatihan-pelatihan. Saya juga sudah meminta kepada Project Management Unit (PMU) untuk membuat rencana kontingensi terkait anggaran untuk memfasilitasi pelatihan masyarakat yang terlibat di situ,” jelas Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah.

Pelaksanaan PTSL-PM di Pulau Jawa ini akan dimulai pada Mei 2022. Kemudian, proses sertipikasi akan dilaksanakan tahun 2023 yang diawali dengan pengukuran. “Ini perlu disampaikan kepada masyarakat secara jelas, karena memang desainnya seperti itu. Ini juga harus dikomunikasikan oleh Pemda kepada masyarakat,” ujar Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Partisipasi Masyarakat dan Pemerintah Daerah. (RH/RS)

Baca juga  Skema Penanganan Konflik Pertanahan

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia