AGRARIA.TODAY – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM) yang diselenggarakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama World Bank, saat ini mulai melanjutkan ekspansinya ke 3 (tiga) provinsi besar di Pulau Jawa, salah satunya Provinsi Jawa Barat. Pelaksanaan PTSL-PM ini menitikberatkan pada aspek partisipatoris, sehingga proses pendaftaran tanah bersifat dua arah.

Sekretaris Direktorat Jenderal (Sesditjen) Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Kementerian ATR/BPN, Fitriyani Hasibuan berkata bahwa Kementerian ATR/BPN mempunyai target seluruh tanah di Indonesia terdaftar pada tahun 2025. “Jika seluruh tanah terpetakan dan punya data akurat, tujuannya mengarah pada stelsel positif,” ujarnya pada kegiatan Konsultasi Publik yang bertajuk Peran Strategis Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) dalam PTSL-PM untuk Percepatan Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat, pada Selasa (29/03/2022) di Arion Swiss-Belhotel Bandung.

Fitriyani Hasibuan berkata bahwa PTSL-PM melalui Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) ini sebenarnya telah dilakukan pada 7 (tujuh) provinsi di Indonesia, yaitu Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan. “PPRA ini bertujuan untuk membentuk kebijakan satu peta, yang mana tujuannya ingin memberikan kepastian kepemilikan tanah dan fungsi tanah,” terangnya.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Jelaskan Peran Bank Tanah dan RDTR Melalui UU CK

Sesditjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah Kementerian ATR/BPN, Fransiska Vivi Ganggas menjelaskan terkait Puldatan yang menjadi salah satu aspek pelaksanaan PTSL-PM. “Puldatan adalah kelompok masyarakat yang diberi pelatihan dan ditugaskan untuk menjadi fasilitator sekaligus pelaksana proses pengumpulan data fisik dan data yuridis. Puldatan PTSL-PM ini tidak dilakukan oleh pihak ATR/BPN, namun dilakukan oleh masyarakat,” imbuhnya.

Lebih lanjut, Fransiska Vivi Ganggas menuturkan bahwa tim Puldatan berisi minimal 6 (enam) orang dengan maksimal 10 orang. Tim ini terdiri dari beberapa unsur antara lain kepala desa/aparat desa; Bintara Pembina Desa/Bhayangkara Pembina Keamanan dan Ketertiban Masyarakat (Babinsa/Bhabinkamtibmas); para surveyor; serta pemuda desa/anggota karang taruna/tokoh perempuan. “Tugas utama Puldatan adalah membantu tugas satgas (satuan tugas, red) fisik dan satgas yuridis dalam pengumpulan data,” jelasnya.

Kepala Bidang Survei dan Pemetaan Kementerian ATR/BPN, Hesekiel Sijabat menyampaikan terkait beberapa unsur tim Puldatan, akan dilakukan seleksi serta pelatihan sehingga dapat menjalankan tugas dengan baik. “Unsur perwakilan pemuda ini yang akan kita seleksi. Harus memahami bagaimana pengumpulan data yuridis, makanya harus ada pelatihan. Harapannya semua tanah itu terpetakan, yang penting itu dahulu,” pungkasnya. (AR/AS)

Baca juga  Strategi Kementerian ATR/BPN Dalam Mencapai Target Roadmap Reforma Agraria

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia