AGRARIA.TODAY – Masifnya pembangunan infrastruktur nasional membuat peran penilai pertanahan menjadi sangat penting, karena mereka memiliki peran yang boleh dikatakan sentral dalam proses pengadaan tanah untuk kepentingan umum. Berangkat dari hal tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyelenggarakan Pelatihan Penilai Pertanahan untuk Tingkat Dasar serta Tingkat Lanjut Angkatan I Tahun 2022.
Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari mengatakan, sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 Tahun 2020 tentang Kementerian Agraria dan Tata Ruang serta Perpres Nomor 48 Tahun 2020 tentang Badan Pertanahan Nasional, Kementerian ATR/BPN memiliki tugas untuk menyelenggarakan urusan di bidang agraria, pertanahan, dan tata ruang. “Salah satunya adalah memastikan tersedianya tanah bagi pembangunan kepentingan umum,” ujar Embun Sari, saat membuka Pelatihan Penilai Pertanahan Tingkat Dasar dan Tingkat Lanjut Angkatan I Tahun 2022, secara daring, Selasa (29/03/2022).
Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan menyampaikan, dalam pelaksanaan kegiatan pengadaan tanah, sudah ada Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Akan tetapi, dalam perjalanannya, UU tersebut perlu dilakukan penyempurnaan. Embun Sari mengatakan, sejak ada UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, pemerintah memiliki kesempatan untuk merubah serta menghapus ketentuan yang menghambat atau hal-hal lain yang mendorong pengadaan tanah menjadi efektif dan efisien. “Buat saya, yang terpenting melindungi pelaksana dalam melaksanakan tugasnya,” kata Embun Sari.
UU Nomor 11 Tahun 2020 telah mendorong lahirnya peraturan pemerintah sebagai peraturan pelaksananya. Embun Sari menyebutkan, kini telah ada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum serta Peraturan Menteri (Permen) ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021 tentang Ketentuan Pelaksanaan PP 19 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Menurut Embun Sari, adanya ketentuan tersebut berimbas pada penilai pertanahan. Sebelumnya, penilai pertanahan berperan saat tahapan pelaksanaan, namun sekarang sudah terlibat sejak tahapan perencanaan.
Adanya perubahan peran penilai pertanahan, Kementerian ATR/BPN juga sedang melakukan revisi terhadap Permen ATR/Kepala BPN Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penilai Pertanahan agar selaras dengan PP Nomor 19 Tahun 2020 dan Permen ATR/Kepala BPN Nomor 19 Tahun 2021. “Yang menjadi perhatian kami adalah lisensi penilai pertanahan tidak hanya diberikan kepada penilai publik dengan klasifikasi penilai properti tetapi juga klasifikasi properti sederhana, lalu tugasnya tidak hanya berperan dalam tahapan pelaksanaan saja dan penilai pertanahan dapat melakukan pelayanan pertanahan lainnya,” jelas Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan.
Sementara itu, dalam laporannya, Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia (PPSDM) Kementerian ATR/BPN, Agustyarsyah melaporkan bahwa peserta Pelatihan Penilai Pertanahan Tingkat Dasar Angkatan I Tahun 2022 diikuti oleh 40 orang anggota Masyarakat Profesi Penilai Indonesia (MAPPI) dan peserta Penilai Pertanahan Tingkat Lanjut Angkatan I Tahun 2022 sebanyak 40 orang. “Untuk kriteria peserta Penilai Pertanahan Tingkat Dasar adalah penilai publik yang akan mengajukan lisensi penilai pertanahan serta tidak dalam proses pemeriksaan serta penjatuhan hukuman pidana. Lalu, untuk kriteria peserta Penilai Pertanahan Tingkat Lanjut adalah penilai publik yang ingin memperpanjang lisensi penilai pertanahan dan tidak dalam proses pemeriksaan dan penjatuhan hukuman pidana,” ujar Kepala PPSDM. (RH/FM)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia