AGRARIA.TODAY – Belakangan ini, mafia tanah memang menjadi perhatian bagi pemerintah untuk diberantas. Untuk meminimalisir praktik mafia tanah, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Anti Mafia Tanah bersama Polri dan Kejaksaan Agung. Kemudian, ditindaklanjuti dengan sinergi antara jajaran Kementerian ATR/BPN dengan jajaran penegak hukum di daerah.

Salah satu contoh yang dapat dilihat adalah Penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur dengan Kejaksaan Tinggi Jawa Timur di Gedung Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Selasa (29/03/2022). Perjanjian ini ditandatangani oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar serta Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Mia Amiati.

Inspektur Jenderal (Irjen) Kementerian ATR/BPN, Sunraizal mengatakan, dengan PKS ini nantinya akan membuat tiap jajaran Kanwil BPN maupun kantor pertanahan tidak ragu dalam memberikan layanan pertanahan. “Apabila ada keraguan, segera berkoordinasi dengan kejaksaan setempat,” kata Sunraizal.

Dalam sambutannya, Irjen juga mengingatkan, kunci dari pelayanan yang baik adalah pengelolaan dokumen pertanahan/warkah yang baik pula. Menurutnya, data pertanahan sangat dibutuhkan untuk memberikan keterangan apabila terjadi masalah pertanahan. “Maka dari itu, saya minta setiap jajaran untuk menjaga setiap dokumen pertanahan yang ada di kantor masing-masing,” ujarnya.

Menanggapi penandatanganan PKS hari ini, Irjen sangat mengapresiasi hal itu. Menurutnya kegiatan ini dapat dicontoh di wilayah lain.

Baca juga  Bagikan Sertipikat Tanah Wakaf di Indramayu, Wamen ATR/Waka BPN: Komitmen Jalankan Amanah Presiden Jokowi

Lebih Lanjut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Timur, Jonahar sangat berterima kasih atas respons yang dilakukan pihak kejaksaan. “Ini sangat luar biasa, permintaan kami (kerja sama) tidak ada satu minggu sudah langsung ditindaklanjuti,” ujar mantan Kepala Kantor Wilayah BPN Jawa Tengah ini.

Jonahar menyebutkan bahwa langkah ini dilakukan sebagai upaya memberantas mafia tanah di Indonesia, khususnya di Jawa Timur. “Ini seperti yang diamanahkan presiden untuk memberantas mafia tanah demi rakyat dan Indonesia,” tandas Jonahar.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Jawa Timur, Mia Amiati berharap sinergi di daerah lain bisa diterapkan di seluruh Jatim. Dengan begitu, 1.001 permasalahan yang ada dapat diminimalisir dengan program tersebut. “Secepatnya kami akan memberi amanah dengan Asdatun (Asisten Perdata & Tata Usaha Negara, red) agar kegiatan ini bisa memberi manfaat. Dan menggandeng teman-teman untuk tidak tersandung mafia tanah dan permasalahan hukum,” ujar Kajati Mia. (RH/FM).

Baca juga  Lantik Pejabat Fungsional, Sekjen Kementerian ATR/BPN Harapkan Kontribusi Aktif dalam Program Strategis Kementerian

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia