AGRARIA.TODAY – Capaian kuantitas pendaftaran tanah seluruh Indonesia melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) mencapai angka 86,2%. Demi meningkatkan capaian pendaftaran tanah yang berkualitas, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama World Bank melalui Program Percepatan Reforma Agraria (PPRA) terus meningkatkan capaian Pemetaan Bidang Tanah (PBT) melalui PTSL berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL-PM).

PTSL-PM sejak 2019 telah berlangsung di 7 (tujuh) provinsi di Indonesia, antara lain Provinsi Riau, Provinsi Jambi, Provinsi Sumatra Selatan, Provinsi Kalimantan Barat, Provinsi Kalimantan Timur, Provinsi Kalimantan Tengah, dan Provinsi Kalimantan Selatan. Kemudian, program ini telah berekspansi ke 3 (tiga) provinsi di Pulau Jawa, yaitu Provinsi Jawa Barat, Provinsi Jawa Tengah, dan Provinsi Jawa Timur.

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Jawa Barat, Dalu Agung Darmawan menuturkan bahwa pihaknya sangat berharap bidang tanah di Jawa Barat dapat terpetakan seluruhnya melalui program PTSL, sehingga berkontribusi dalam rangka mewujudkan kepastian hukum. “Ketika peta bidang tanah ini dapat dihadirkan, harapannya dapat digunakan bersama-sama oleh seluruh pemangku kepentingan dalam pembangunan,” jelasnya pada kegiatan Konsultasi Publik yang bertajuk Peran Strategis Pengumpul Data Pertanahan (Puldatan) dalam PTSL-PM untuk Percepatan Kesejahteraan Masyarakat Jawa Barat di Arion Swiss-Belhotel Bandung, Selasa (29/03/2022).

Baca juga  Ketua Umum Pengurus Besar FORKI melantik Ketua Umum FORKI Kalimantan

Dalu Agung Darmawan juga menjelaskan, jika PTSL dengan PTSL-PM terhubung, Provinsi Jawa Barat akan bekerja untuk menyelesaikan dalam rentang 1,2 juta hingga 1,3 juta bidang tanah. “Kita mendorong hal ini sedemikian rupa, karena layanan-layanan pertanahan ini juga ikut mendorong partisipasi pembangunan di daerah. Ini menjadi penting bagi kita untuk terus mengelola layanan pertanahan,” ujarnya.

Land Tenure Specialist dari World Bank, Willem Egbert van der Muur mengapresiasi capaian pendaftaran tanah di Indonesia. Ia menyebut bahwa Indonesia menjadi juara dunia dalam hal pemetaan tanah sebagai bukti capaian pendaftaran tanah yang sangat progresif. “Hingga tahun 2023, melalui program PTSL-PM di Jawa Barat harapannya dapat mendaftarkan lebih dari 1 juta bidang tanah melalui PPRA,” imbuhnya.

Willem Egbert menyebut program PTSL-PM ini menitikberatkan pada kegiatan analisis risiko sosial dan lingkungan dengan pendekatan safeguard. Safeguard bertujuan untuk identifikasi dan mitigasi konflik sosial dan sengketa tanah yang dapat mempengaruhi jalannya PTSL-PM. “Konsep safeguard ini tujuannya untuk mengendalikan risiko yang mungkin timbul di lapangan. Harapannya, Indonesia juga akan segera melengkapi kadasternya,” harapnya.

Gubernur Provinsi Jawa Barat yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Dewi Sartika menyampaikan, Pemerintah Provinsi Jawa Barat mendukung jalannya PTSL-PM sebagai upaya kepastian hukum di bidang kepemilikan tanah. “Kami mengapresiasi kegiatan ini, terlebih saat ini di Jawa Barat sedang giat melakukan pembangunan. Harapannya, dengan adanya PTSL-PM ini polemik terkait kepemilikan tanah dapat dikurangi. Pastinya kita semua juga harus turut serta dan aktif dalam pendaftaran tanah,” pungkasnya. (AR/SA)

Baca juga  Tingkatkan Kualitas Pelayanan Publik, Kantor Pertanahan Kota Administrasi Jakarta Utara Lakukan Deklarasi/Pencanangan Zona Integritas Eksternal

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia