AGRARIA.TODAY – Awal tahun 2022, Presiden Joko Widodo telah mengumumkan pencabutan izin dan Hak Guna Usaha (HGU) yang telah ditelantarkan. Oleh sebab itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) berkomitmen untuk melaksanakan penertiban kawasan dan tanah telantar secara berkesinambungan. Tujuannya, agar terwujud pemerataan, transparansi, dan keadilan bagi kesejahteraan masyarakat.

Dalam kesempatan ini, Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR), Budi Situmorang yang mewakili Menteri ATR/Kepala BPN menyatakan, dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penerbitan Kawasan dan Tanah Telantar, mengatur secara tegas dan jelas tahapan-tahapan pelaksanaan penertibannya.

“Tujuan hadirnya PP Nomor 20 Tahun 2021 adalah mendorong pelaku usaha untuk mengusahakan, mempergunakan, memanfaatkan, dan memelihara hak tanah atau izin atau konsesi perizinan berusaha yang dimiliki,” ujarnya dalam acara Diskusi Nasional Implementasi PP Nomor 20 Tahun 2021 tentang Penertiban Kawasan dan Tanah Telantar serta Dampaknya bagi Pengembang Kawasan Ekonomi yang diselenggarakan oleh Himpunan Kawasan Industri Indonesia (HKI), Selasa, (29/03/2022).

Lebih lanjut, Budi Situmorang menuturkan, pemerintah akan memberikan sanksi tegas jika ada pelaku usaha yang menelantarkan tanahnya. “Negara tidak akan semena-mena dalam memberikan sanksi penetapan kawasan telantar, karena hanya para pelaku usaha yang tidak mengindahkan pemberitahuan maupun peringatan untuk mengusahakan, memelihara, dan memanfaatkan tanahnya yang akan diberikan sanksi penegakan hukum,” jelasnya.

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum Himpunan HKI, Sanny Iskandar menyampaikan, kegiatan ini dilakukan sebagai upaya memberikan pemahaman bagi para pengembang kawasan ekonomi dan properti. Sehingga, mereka lebih memahami aspek-aspek hukum, prosedur penertiban kawasan, dan juga terkait tanah telantar yang tertuang di dalam PP Nomor 20 Tahun 2021.

Baca juga  Peringati Hari Bhayangkara ke-78, Menteri AHY Hadiri Upacara di Monas

“Bahwa setiap orang atau badan usaha yang melaksanakan kegiatan usaha atau investasi, terkait langsung dengan persoalan pertanahan, maka dari itu memerlukan adanya jaminan kepastian hukum hak atas tanah,” terang pria yang juga menjadi Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Bidang Agraria, Tata Ruang, dan Kawasan.

Ketua Umum Kadin Indonesia, Arsjad Rasjid mengatakan, kepastian hukum bagi pelaku usaha dan investor sangat penting, karena dapat menciptakan iklim investasi yang kondusif. Investor merasa lebih aman dan nyaman dalam berinvestasi apabila ada jaminan kepastian hukum. “Hal ini dapat memberikan efek domino yang luar biasa bagi perekonomian nasional melalui penciptaan lapangan kerja, peningkatan devisa negara, dan penciptaan kawasan hunian yang layak bagi masyarakat,” pungkasnya. (JR/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia