AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melaksanakan pelatihan penilaian penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) kepada 32 orang pejabat struktural di lingkungan Kementerian ATR/BPN sejak 15 Maret s.d. 18 Maret 2022. Pelatihan ini dilaksanakan atas kerja sama Kementerian ATR/BPN dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) dalam rangka meningkatkan Sumber Daya Manusia (SDM).

Menutup pelatihan maturitas SPIP, Kepala Biro Keuangan dan Barang Milik Negara (BMN) Kementerian ATR/BPN, Agust Yulian menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan wujud komitmen instansi kepada seluruh pegawai. “Kompetensi standar yang ingin kita penuhi bisa diperoleh dari diklat (pendidikan dan pelatihan, red) ini, sehingga tidak lagi kita mengandalkan kemampuan-kemampuan alamiah. Kalau kita mau menjadi sebuah organisasi yang modern, maka kompetensi tersebut harus kita sematkan, harus kita berikan, diminta atau tidak diminta oleh pegawai. Itu kewajiban organisasi. Dan hari ini adalah salah satu bentuk komitmen Kementerian ATR/BPN untuk meningkatkan kompetensi seluruh pegawai,” ujarnya secara daring, Jumat (18/03/2022).

Ia mengatakan, maturitas SPIP menjadi hal penting dalam tata kelola yang harus dikawal dan dikontrol selain dengan manajemen risiko. Manajemen risiko sendiri telah dilakukan kepada level eksekutif. “Alhamdulillah semuanya kompeten untuk diberikan sertifikat berkualifikasi risk management professional, artinya from the top sudah diperoleh. Dan ini Bapak/Ibu sekalian sebagai wakil dari Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi (Kakanwil), koordinator di masing-masing wilayah untuk menjadi bagian dari eksekutif di wilayah,” kata Agust Yulian.

Baca juga  Gerakan Sertipikasi Rumah Ibadah dan Pesantren Berhasil Sertipikatkan 3.340 Rumah Ibadah

Lebih lanjut, Agust Yulian mengungkapkan, maturitas SPIP ini mengajak para peserta untuk merencanakan, menyelenggarakan, melaporkan, dan menilai sendiri pengendalian yang sudah dilakukan. Penilaian tersebut dimaksud agar peserta dapat melakukan perbaikan sendiri, yang kemudian akan dibawa sebagai introspeksi dalam konteks tata kelola. “Jadi tidak mengharapkan orang lain yang menilai kita, kita nilai sendiri. Nanti di ujung masih ada peran untuk melakukan evaluasi, tetapi yang terpenting kita bisa menilai sendiri, memperbaiki sendiri. Maka, kita akan semakin tahu apa hal-hal yang masih harus diperbaiki supaya bisa mencapai sasaran yang sudah diamanahkan,” terangnya.

“126 juta bidang tanah yang harus kita kejar di 2024 bukan pekerjaan mudah, kita harus sering-sering melihat apakah unsur-unsur yang menjamin pencapaian target itu sudah terpenuhi apa belum. Bapak/Ibu sekalian seminggu ini sudah diberikan bekalnya. Saya harapkan yang pertama diperoleh adalah memahami bahwa ada sebuah kerangka yang disebut dengan SPIP terintegrasi, yang bisa membantu kita untuk menyelesaikan amanah-amanah tersebut. Itu yang paling diutamakan ketika Bapak/Ibu nanti mendapatkan sertifikat atau ijazah tanda sudah menyelesaikan diklat ini,” tambah Kepala Biro Keuangan dan BMN Kementerian ATR/BPN.

Agust Yulian berharap para peserta nantinya dapat memberikan pembelajaran pada satuan kerja (satker) masing-masing dalam hal tata kelola pengendalian dengan cara yang sistematis. “Sehingga, ketika kembali ke tempat kerja masing-masing bisa mulai merubah cara mengelola, cara bekerja, cara membina teman-teman bahwa ada cara-cara yang sebenarnya sistematis dan bisa dipraktikkan. Saya rasa Bapak/Ibu akan menjadi role model nanti di satker masing-masing. Saya mengharapkan Bapak/Ibu meneruskan kembali ke teman-teman di daerah, sampaikan materi-materi penting yang sudah kita pelajari,” tuturnya.

Baca juga  Menteri ATR/BPN menerima audiensi Suku Anak Dalam (SAD) 113 dan petani Provinsi Jambi

Maturitas SPIP maupun manajemen risiko bukan sekadar kegiatan antisipatif, namun menemukan sebuah cara dalam mencapai target-target Kementerian ATR/BPN dengan efektif. “Bahwa sertipikat yang kita capai itu adalah sertipikat yang memang sesuai tujuannya, yaitu kepastian hukum. Bahwa sertipikat yang dihasilkan itu didasarkan pada data-data yang berintegritas, dalam konteks data yang Bapak/Ibu produksi nanti adalah data yang apa adanya. Sehingga, kita bisa memastikan Kementerian ATR/BPN memberikan jaminan kepastian hukum terhadap sertipikat yang diterbitkan,” tutup Kepala Biro Keuangan dan BMN. (YS/FM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia