AGRARIA.TODAY – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) adalah salah satu Program Strategis Nasional (PSN) yang menjadi fokus pemerintah sebagai langkah mempercepat pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Untuk itu, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berupaya menyukseskan jalannya PTSL. Salah satu cara yang sering digunakan adalah penyelenggaraan kegiatan Sosialisasi Program Strategis ke berbagai daerah di Indonesia.

Anggota Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Heru Sudjatmoko mengungkapkan, saat ini persoalan pertanahan termasuk bidang yang menjadi fokus pemerintah. “Oleh karena itu, kami sebagai anggota Komisi II DPR RI senantiasa bersinergi dengan Kementerian ATR/BPN, terus mendukung dalam hal penyusunan kebijakan,” jelasnya pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian ATR/BPN yang berlangsung di Hotel Surya Yudha Banjarnegara, Rabu (16/03/2022).

Heru Sudjatmoko juga mengimbau kepada seluruh pemerintah daerah, baik Pemerintah Kabupaten Banjarnegara hingga pemerintah desa untuk memanfaatkan PTSL ini dalam mendaftarkan tanah. “Ini kesempatan yang baik, untuk para kepala desa juga dapat berinisiatif mengusulkan daerahnya. Terkait bagaimana teknis dan persyaratannya dapat konsultasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara,” ujarnya.

Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi mengatakan, saat ini Kementerian ATR/BPN mempunyai beberapa prioritas dan kebijakan-kebijakan strategis, salah satunya ialah PTSL. “Kementerian ATR/BPN berhasil menyelesaikan pendaftaran tanah total sebanyak 54,4 juta bidang dalam kurun waktu 2017 hingga 2021,” tutur Yagus Suyadi.

Berdasarkan capaian tersebut, Yagus Suyadi meminta dukungan dari Komisi II DPR RI untuk mengimbau pemerintah daerah agar menetapkan kebijakan yang berkaitan dengan kegiatan penerbitan sertipikat PTSL dan Redistribusi Tanah, dalam hal ini adalah pembebasan pengenaan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) kepada penerima sertipikat hak atas tanah. “Harapannya sertipikat yang telah diterima masyarakat tersebut dapat dikelola dengan bijak dan menjadi sarana peningkatan kesejahteraan,” terangnya.

Baca juga  Keberadaan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Pengaruhi Pesatnya Kemajuan Humas Pemerintah

Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) BPN Provinsi Jawa Tengah, Dwi Purnama menegaskan, adanya program PTSL ini menjadi penting karena dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan. “Sedari 2017 hingga 2021, pendaftaran tanah kami meningkat hingga 30 persen. Serta sertipikasi tanah ini menjadi salah satu penyelesaian tata batas yang masih menjadi masalah,” terang Dwi Purnama.

Hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Banjarnegara, Indarto. Ia menyebut bahwa adanya PTSL ini memberi manfaat yang besar, terlebih dalam mempercepat kepastian hukum di bidang pertanahan. “Saya mengajak seluruh perangkat pemerintah, baik Pemerintah Kabupaten Banjarnegara maupun pemerintah desa untuk turut serta menyukseskan PTSL sehingga rakyat akan hidup sejahtera. Mari kita sukseskan bersama tugas negara ini dalam melayani masyarakat,” pungkasnya.

Turut hadir Kepala Bagian Informasi Publik dan Pengelolaan Pengaduan Kementerian ATR/BPN, Adhi Maskawan serta Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Banjarnegara, A. Yani. Pada kegiatan ini juga dilakukan penyerahan sertipikat tanah secara langsung kepada 10 penerima sertipikat. Para peserta kegiatan juga melakukan tes usap saat pra-acara serta menerapkan protokol kesehatan seperti imbauan pemerintah. (AR/AF)

Baca juga  Serahkan 3.000 Sertipikat Tanah di Grobogan, Presiden Ceritakan Masa Sebelum PTSL

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia