AGRARIA.TODAY – Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melaksanakan uji emisi gas buang bermotor pada kendaraan dinas operasional. Hal ini dilakukan sebagai upaya untuk mendukung pengendalian pencemaran lingkungan melalui udara.

Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN, Agustin I. Samosir mengatakan, kegiatan uji emisi kendaraan bermotor ini ditujukan untuk seluruh kendaraan lembaga/instansi pemerintah agar dapat menjaga kualitas udara di Jakarta. Kegiatan ini merupakan inisiasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Melalui uji emisi ini kita bisa tahu kondisi kendaraan, bagaimana ambang batas emisi karbon, sehingga kita ikut kegiatan ini minimal kendaraannya pemerintah sudah mendukung uji emisi. Karena uji emisi ini kontribusi untuk mengurangi pencemaran udara. Yang diuji adalah kinerja mesin, efisiensi pembakaran mesin, dari situ setelah diuji hasilnya baik, kita bisa menjaga kualitas lingkungan kita,” ujar Agustin I. Samosir saat diwawancarai oleh tim Humas Kementerian ATR/BPN, Kamis (17/03/2022).

Baca juga  Jaga Lahan Sawah sebagai Langkah Mewujudkan Ketahanan Pangan di Indonesia

Lebih lanjut, Kepala Biro Umum dan Layanan Pengadaan Kementerian ATR/BPN berharap seluruh pegawai di lingkungan Kementerian ATR/BPN untuk mendukung program pemerintah tersebut. “Ke depannya semua kendaraan lain di lingkungan kita agar ikut uji emisi dan kita akan mendukung program pemerintah soal ini,” imbaunya.

Pada kesempatan yang sama, Tiana Brotoadi, Sub Koordinator Penanggulangan Pencemaran Lingkungan Dinas LHK Provinsi DKI Jakarta menyampaikan, Kota Jakarta sempat masuk sebagai 10 kota tercemar di Indonesia. Maka dari itu, untuk mengurangi pencemaran udara dilakukan uji emisi, karena sektor transportasi menyumbang sumber pencemaran udara sebanyak 70 persen.

“Kegiatan uji emisi di Kementerian ATR/BPN ini kolaborasi antara ATR/BPN dengan KLHK dan Dinas LHK Provinsi DKI Jakarta. Nah, ini dilakukan dengan tujuan pengendalian pencemaran lingkungan, juga untuk mengetahui kondisi kendaraan operasional maupun kondisi kendaraan karyawan di lingkungan ATR/BPN,” imbuhnya.

Baca juga  Tingkatkan Nilai Ekonomi Tanah di Desa Tigajuhar, Wamen ATR/Waka BPN Serahkan Sertipikat Konsolidasi Tanah

Uji emisi kendaraan bermotor kali ini dilakukan terhadap 150 kendaraan operasional, baik mobil maupun motor dari seluruh satuan kerja yang ada di Kementerian ATR/BPN pusat. (JR/RA)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia