AGRARIA.TODAY – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Surya Tjandra mengunjungi Desa Bontomanurung, Kecamatan Tompobulu, Kabupaten Maros, Selasa (15/03/2022). Pada kesempatan ini, Surya Tjandra meninjau lokasi pelepasan sebagian tanah kawasan hutan berdasarkan keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) yang dijadikan sumber Tanah Objek Reforma Agraria (TORA), sehingga kemudian dilegalisasi melalui program Redistribusi Tanah.

Dalam diskusi dengan masyarakat Desa Bontomanurung, Surya Tjandra mengutarakan maksud kedatangannya adalah untuk memahami masalah di lapangan secara langsung, sekaligus sebagai bentuk implementasi dari imbauan Presiden Joko Widodo terkait dikeluarkannya kampung tua yang ada di dalam kawasan hutan.

Menurut Surya Tjandra, pemerintah saat ini secara bertahap sedang membenahi permasalahan tersebut, salah satunya melalui pembenahan aturan dengan diterbitkannya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja beserta turunannya.

Baca juga  Wamen ATR/Waka BPN Upayakan Percepat Proses Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan di Desa Bangli

Kementerian ATR/BPN memiliki tugas salah satunya melakukan legalisasi aset melalui program Redistribusi Tanah. Dengan diberikannya hak atas tanah kepada masyarakat, diharapkan para pemilik tanah dapat lebih menjaga asetnya dan lebih memanfaatkan tanahnya, sehingga menghasilkan peningkatan ekonomi bagi masyarakat.

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia