AGRARIA.TODAY – Ketersediaan tanah dan harga tanah yang terjangkau menjadi salah satu hal penting untuk mendorong pembangunan nasional dan pemerataan ekonomi masyarakat. Melalui pembentukan Badan Bank Tanah diharapkan kebutuhan akan tanah untuk kepentingan umum, kepentingan sosial, kepentingan pembangunan nasional, pemerataan ekonomi, konsolidasi tanah, dan Reforma Agraria dapat terpenuhi.

“Salah satu yang menghambat kegiatan pembangunan adalah bagaimana menyediakan tanah secara utuh atau baik. Sementara tanah itu relatif tetap, tapi kebutuhan akan tanah semakin hari semakin bertambah, bukan semata-mata manusianya bertambah, sehingga tempat tinggal juga bertambah tapi juga ada kegiatan-kegiatan yang memerlukan tanah,” ujar Andi Tenrisau, Direktur Jenderal Penataan Agraria Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) saat menjadi narasumber dalam Seminar dan Musyawarah Nasional XXIX yang diadakan oleh Asian Law Students Association (Alsha) di Gedung Baruga Prof. Dr. Baharuddin Lopa, S.H. Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Makassar secara daring, Kamis (10/03/2022).

Andi Tenrisau menjelaskan, masalah pertanahan di Indonesia saat ini terjadi karena harga tanah yang tinggi, ketersediaan tanah pemerintah yang terbatas, dan terjadinya urban sprawling. Hal tersebut mengakibatkan tidak terkendalinya alih fungsi lahan, perkembangan kota kurang efisien, dan pembangunan yang tidak merata. Oleh karena itu, peran pemerintah perlu dimaksimalkan untuk menguasai, mengendalikan, serta menyediakan tanah bagi kepentingan pembangunan dan pemerataan ekonomi melalui pembentukan Badan Bank Tanah.

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Berikan Penghargaan kepada Insan Pelaporan Tahun 2021

“Apakah iya kehadiran Bank Tanah dapat menjalankan rangka ekonomi berkeadilan? Ekonomi berkeadilan kita maknai bahwa keadilan harus bisa berpihak pada kelompok yang lemah. Hal ini sesuai dengan prinsip negara kita, Pancasila, yaitu keadilan sosial. Dalam kaitan pembentukan Badan Bank Tanah mengharuskan alokasi tanah dilakukan untuk kepentingan Reforma Agraria maka kelompok rentan, kelompok yang mempunyai posisi tawar yang lemah perlu menjadi perhatian,” ungkap Andi Tenrisau.

Andi Tenrisau menambahkan, dukungan Badan Bank Tanah dalam rangka pembangunan Indonesia dan mewujudkan ekonomi berkeadilan bisa dilakukan dengan kegiatan Reforma Agraria. “Bank Tanah harus menyediakan tanah dalam rangka kegiatan Reforma Agraria, paling sedikit 30% tanah negara yang dikuasai Bank Tanah. Pemerintah harus memperuntukkan beberapa tanah untuk kepentingan umum dan sosial, termasuk mengembangkan kegiatan ekonomi,” ujarnya.

Penting untuk diketahui, Reforma Agraria adalah suatu kegiatan mengatur kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah melalui kegiatan penataan aset seperti redistribusi tanah dan legalisasi, serta melalui penataan akses seperti pemberdayaan dalam rangka menciptakan sumber bagi kemakmuran rakyat yang lebih berkeadilan.

Hadir dalam kesempatan yang sama, Dekan Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin, Farida Patittingi mengatakan bagaimana persediaan tanah bisa terjabarkan dengan baik, sehingga Bank Tanah bisa mewujudkan ekonomi berkeadilan. “Pemerintah harus bisa memperhatikan golongan masyarakat menengah ke bawah, karena tanah merupakan hajat hidup orang banyak. Salah satu fungsi dari Bank Tanah adalah untuk mengendalikan naiknya nilai atau harga tanah, jadi biasanya jika ada pembangunan, para spekulan tanah memborong habis tanah-tanah yang sudah direncanakan ada pembangunan di situ untuk disimpan satu atau dua tahun ke depan, kemudian harga akan naik. Makanya Bank Tanah itu perlu untuk menjamin ketersediaan tanah untuk pembangunan,” ungkapnya. (NA/RK)

Baca juga  Selain Lanjutkan Penyetaraan Jabatan, Kementerian ATR/BPN Juga Akan Terapkan Sistem Manajemen Kinerja ASN

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia