AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berusaha meningkatkan serta memperbaiki sistem tata kelola pertanahan dan tata ruang. Perbaikan dilakukan melalui beberapa upaya, di antaranya pemberantasan mafia tanah, digitalisasi layanan pertanahan, hingga melakukan transformasi sertipikat tanah, dari sertipikat analog beralih ke sertipikat elektronik.

Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Suyus Windayana menjelaskan mengenai tujuan sertipikat elektronik. Ia menuturkan, transformasi sertipikat ini bertujuan agar semakin memberikan keamanan dan kemudahan bagi masyarakat. “Dengan sertipikat elektronik ini justru kita ingin bagaimana security dari sertipikat itu terjamin, kemudian juga mudah dicek,” ujarnya secara daring pada program Kominfo Newsroom yang tayang di Government Public Relation Televisi (GPR TV) dengan tema Reformasi Agraria: Penataan Kembali Sektor Pertanahan, Kamis (24/02/2022).

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa tansformasi digital terus dijalankan Kementerian ATR/BPN. Upaya ini sebagai penunjang kemudahan berusaha untuk meningkatkan peluang investasi bagi negara Indonesia. “Bank Dunia menilai sebuah kemudahan berusaha salah satunya adalah apakah sistem-sistem yang dilakukan di suatu negara dilakukan dengan cepat dan mudah,” kata Suyus Windayana.

Baca juga  Peran Penting Insan Pertanahan dalam Memajukan Lembaga dan Negara

Selain itu, upaya perbaikan lain dilakukan dengan aksi pemberantasan terhadap mafia tanah yang terus digalakkan oleh Kementerian ATR/BPN. Salah satu langkahnya adalah melalui Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Kementerian ATR/BPN juga tengah melakukan digitalisasi dokumen-dokumen pertanahan, sehingga dapat meminimalisir praktik-praktik mafia tanah.

“Semua dokumen sedang kita digitalkan, proses penyimpanan lebih baik dan beberapa layanan yang kita online sampai tahun ini sudah 54 persen yang sudah masuk ke dalam layanan elektronik. Ini yang kita lakukan salah satunya dalam meminimalisir praktik mafia tanah,” kata Dirjen PHPT, Suyus Windayana.

Terkait dengan penerapan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), Kementerian ATR/BPN perlu memastikan setiap pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program JKN. Ke depannya para pemohon harus melengkapi proses dengan fotokopi kartu peserta BPJS Kesehatan.

Baca juga  Sofyan A. Djalil: Masyarakat Aceh Tidak Akan Melupakan Semua Pihak yang Telah Berkontribusi dalam Pembangunan Aceh Pasca Tsunami

“Keanggotan dari JKN ini jadi tugas kita semua, karena dengan BPJS ini banyak masyarakat bisa mengakses ke jaringan-jaringan kesehatan. Jadi kita sangat senang sekali kita mendapatkan satu tugas untuk memastikan pemohon jadi peserta BPJS kesehatan,” pungkas Suyus Windayana. (JR/RS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia