AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal (Ditjen) Tata Ruang menggelar Rapat Koordinasi Lintas Sektor bersama Pemerintah Kabupaten Pohuwato, Morowali, dan Kubu Raya secara daring dan luring di Hotel InterContinental Jakarta Pondok Indah, Senin (21/02/2022). Rapat ini membahas Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kawasan Perkotaan Paguat, Kabupaten Pohuwato; Kawasan Kolono dan sekitarnya, Kabupaten Morowali; serta Kawasan Perkotaan Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya.

Membuka kegiatan ini, Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang, Abdul Kamarzuki menyampaikan bahwa penyusunan RDTR sejalan dengan amanah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang bertujuan untuk peningkatan ekosistem investasi dan kegiatan berusaha. Salah satu langkah mewujudkan hal tersebut yaitu penyederhanaan persyaratan dasar perizinan berusaha.

“RDTR ini digunakan di OSS (Online Single Submission) sebagai alat perizinan awal dalam kegiatan berusaha. RDTR dilakukan melalui KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang). Di UUCK itu salah satu syarat dasar KKPR dan yang diharapkan RDTR dengan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) yang ada,” ujarnya dalam kesempatan tersebut.

Abdul Kamarzuki menerangkan, KKPR diberikan sebagai kesesuaian rencana lokasi kegiatan dan/atau usaha dengan RDTR. Sementara itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang, pembahasan lintas sektor dilaksanakan untuk mengintegrasikan program atau kegiatan sektor, kegiatan yang bersifat strategis nasional, batas daerah, garis pantai, dan kawasan hutan. “Jadi kick off-nya sudah mulai terhitung di PP 21. Diharapkan dari provinsi ada rekomendasi dari gubernur dengan validasi,” katanya.

Turut hadir dalam rapat koordinasi lintas sektor ini, Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igrisa. Ia mengatakan, Kawasan Perkotaan Paguat memiliki fungsi dan peran penting antara lain sebagai pusat industri pengolahan; pusat pengembangan pariwisata alam dan budaya; pusat koleksi dan distribusi barang dan penumpang; pusat permukiman perkotaan dengan fungsi pemerintahan, pendidikan, kesehatan, olahraga, dan perumahan yang berkelanjutan dengan penerapan mitigasi bencana; pusat pertanian (perkebunan) dan perikanan; pusat perdagangan dan jasa; serta pusat pertahanan dan keamanan.

Baca juga  Paradigma Administrasi Pertanahan sebagai Arah Kebijakan Kementerian ATR/BPN

“Kami pemerintah daerah dan masyarakat Kabupaten Pohuwato khususnya Kecamatan Paguat sangat berkeinginan RDTR dapat segera dikeluarkan agar menjadi acuan dan pedoman serta penjaminan kepastian hukum dalam pelaksanaan pembangunan. Selanjutnya melalui OSS, diharapkan pembangunan lebih terarah, terukur, sehingga investasi akan lebih mudah terealisasikan. Kawasan Perkotaan Paguat siap menerima investasi melalui RDTR,” paparnya.

Pada kesempatan yang sama, Wakil Bupati Morowali, Najamudin mengungkapkan bahwa Kawasan Kolono dan sekitarnya merupakan kawasan industri di bidang pertambangan. “Kita butuhkan RDTR ini untuk menata bagaimana pemanfaatan ruang, bagaimana penerbitan izin pemanfaatan ruang tentang lingkungan, bangunan, ini penting sekali. RDTR harus dapat diselesaikan, apabila bisa ini kami selesaikan secepatnya sehingga kami bisa menata daerah kami, daerah potensi Kawasan Kolono dan sekitarnya,” tuturnya. (YS/LS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia