AGRARIA.TODAY – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Inpres ini dalam rangka optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional.
Dalam hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) diamanatkan untuk memastikan setiap pemohon pendaftaran peralihan hak tanah karena jual beli merupakan peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional. Dengan demikian, setiap permohonan tersebut harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana. Ia menyampaikan bahwa Kementerian ATR/BPN siap mendukung optimalisasi program nasional tersebut demi mewujudkan masyarakat yang terjamin kesehatannya dengan program Jaminan Kesehatan Nasional ini.
“Jadi kita berharap semua masyarakat, baik keluarganya, baik anggota keluarga dari masyarakat dari pembeli rumah itu adalah masyarakat yang nanti adalah masyarakat yang sangat sehat. Jadi ini bagian dari program nasional, keberlangsungan program ini dengan cross subsidi, supaya semua masyarakat terutama yang tidak mampu itu bisa mendapatkan layanan kesehatan secara nasional,” ujar Suyus Windayana saat diwawancarai dalam program Metro Pagi Primetime, Minggu (20/02/2022).
Permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli dengan persyaratan melampirkan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan akan mulai diberlakukan pada 1 Maret 2022. Menurut Dirjen PHPT, saat ini Kementerian ATR/BPN mulai menyiapkan sistem yang nantinya dapat terintegrasi dengan BPJS Kesehatan agar tidak menambah persyaratan permohonan pelayanan serta memudahkan masyarakat.
“Ke depan kita akan mencoba supaya masyarakat tidak sulit, kita akan membangun sistem dengan BPJS, supaya dari mulai proses awal, mulai proses misalnya pengajuan kredit, kita juga akan bekerja sama dengan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) supaya proses ini dari awal memang sudah disaring. Dan peralihan itu kan ujung pipa yang terakhir, bagaimana seseorang dapat mendapatkan hak atas tanah. Dari ujung awalnya akan kita diskusikan supaya masyarakat ini memang sudah aware dari awal bahwa program ini merupakan bagian dari program nasional,” terangnya.
Suyus Windayana menambahkan, Kementerian ATR/BPN bersama BPJS Kesehatan akan melakukan sosialisasi kepada masyarakat bahwa program nasional ini juga menjadi penentu dalam pelayanan publik lainnya. “Kita akan sosialisasi nanti dengan BPJS untuk melakukan sosialisasi terhadap bagaimana proses pendaftaran BPJS, bagaimana proses untuk pelayanan publik yang lainnya. Karena semakin banyak pelayanan publik yang harus diintegrasikan dengan layanan-layanan BPJS,” pungkasnya. (YS/JR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia