AGRARIA.TODAY – Presiden Joko Widodo pada 6 Januari 2022 resmi menandatangani Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia (RI) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN). Berdasarkan Inpres tersebut, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bertugas untuk memastikan pemohon pendaftaran peralihan hak atas tanah karena jual beli merupakan peserta aktif program JKN.

Direktur Jenderal (Dirjen) Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Kementerian ATR/BPN, Suyus Windayana mengimbau Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan (Kakantah) di seluruh Indonesia untuk mulai menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat.

“Setiap pemohon pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli, harus dilengkapi dengan fotokopi Kartu Peserta BPJS Kesehatan. Kakanwil BPN Provinsi dan Kakantah sebagai perpanjangan tangan Kementerian ATR/BPN, mulai infokan ya kepada pihak-pihak terkait tentang ketentuan ini,” ujar Suyus Windayana di Jakarta, Jumat (18/02/2022).

Ia menjelaskan, bagi para pemohon yang permohonan pendaftarannya telah diterima lengkap dan memenuhi syarat, akan diselesaikan sesuai dengan ketentuan sebelum diberlakukannya ketentuan baru ini. “Pelaksanaan kententuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Maret 2022. Jadi bisa dipersiapkan mulai dari sekarang,” ucapnya.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian ATR/BPN, Yulia Jaya Nirmawati mengungkapkan pentingnya informasi mengenai ketentuan baru ini tersosialisasikan ke masyarakat. “Harapannya, saat kebijakan baru mulai diterapkan, pemohon sudah mengetahui informasi ini, sehingga proses permohonan mereka tidak terhambat dan dapat berjalan lancar,” ujarnya.

Baca juga  Program PTSL, Beri Kemudahan Sertipikasi Tanah

Sehubung dengan Surat Edaran Nomor HR.02/153-400/II/2022 yang dikeluarkan pada 14 Februari 2022 dan HR.02/164-400/II/2022 yang dikeluarkan pada 16 Februari 2022 oleh Dirjen PHPT Kementerian ATR/BPN atas nama Menteri ATR/Kepala BPN, perihal Kartu Peserta BPJS Kesehatan sebagai syarat dalam Permohonan Pelayanan Pendaftaran Peralihan Hak Atas Tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena Jual Beli, Yulia Jaya Nirmawati mengajak jajaran kehumasan di Kanwil BPN Provinsi dan Kantah untuk turut menyosialisasikan kebijakan baru ini kepada masyarakat.

“Tim humas di Kanwil dan Kantah bantu sosialisasikan kebijakan ini. Bahwa mulai Maret nanti, Kartu Peserta BPJS Kesehatan menjadi syarat dalam permohonan pelayanan pendaftaran peralihan hak atas tanah atau Hak Milik atas Satuan Rumah Susun karena jual beli. Bisa gunakan berbagai media untuk sosialisasikan hal ini kepada masyarakat,” tambah Yulia Jaya Nirmawati.

Baca juga  Dukung Percepatan PTSL, Anggota Komisi II DPR RI Sosialisasikan Program Strategis Kementerian ATR/BPN di Yogyakarta

Sebagai informasi, penerbitan Inpres Nomor 1 Tahun 2022 merupakan bentuk upaya optimalisasi pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Nasional, peningkatan akses pelayanan kesehatan yang berkualitas, dan untuk menjamin keberlangsungan program Jaminan Kesehatan Nasional. (FT)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia