AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui Direktorat Jenderal Tata Ruang terus lakukan percepatan penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Mendukung hal tersebut, Direktorat Jenderal Tata Ruang menyelenggarakan rapat lintas sektor pada Jumat (11/02/2022). Pembahasan rapat kali ini meliputi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) RDTR Kawasan Perkotaan Mentawa Baru Ketapang, Ranperbup RDTR Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas Kabupaten Kapuas, dan Ranperbup RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Palas.

Abdul Kamarzuki selaku Plt. Direktur Jenderal Tata Ruang menjelaskan, adanya RDTR ini merupakan pendukung untuk pelaksanaan Online Single Submission (OSS) di daerah. Maka dari itu, kehadiran kepala daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) pada rapat lintas sektor ini amat penting.

“Kami juga mengundang DPRD untuk hadir di sini, karena produk hukum RDTR ini nanti akan berbentuk Peraturan Bupati (Peraturan Kepala Daerah), bukan seperti dahulu, yaitu Peraturan Daerah (Perda). DPRD dilibatkan dari proses hingga final di rapat lintas sektor, agar Bapak/Ibu DPRD mengetahui apa yang disusun oleh kepala daerah masing-masing,” ujar Abdul Kamarzuki saat membuka rapat lintas sektor di Sheraton Grand Jakarta Gandaria City Hotel.

Pada kesempatan yang sama, Irawati, Wakil Bupati Kotawaringin Timur, dalam paparannya menyampaikan bahwa Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur telah mengeluarkan Surat Keputusan (SK) tim penyusun RDTR serta SK tim kelompok kerja Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Kawasan perkotaan Mentawa Baru Ketapang. “Ke depannya Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur akan terus berkomitmen mengawal proses penyusunan RDTR Kawasan Perkotaan Mentawa Baru Ketapang hingga terbitnya dokumen Persetujuan Substansi, hingga terbitnya Peraturan Bupati,” ungkap Irawati.

Sebagai informasi, delineasi RDTR Kawasan Perkotaan Mentawa Baru Ketapang adalah seluas 6.414,41 hektare di Kecamatan Mentawa Baru Ketapang. Luas ini meliputi Kelurahan Mentawa Baru Hulu, sebagian Desa Telaga Baru, Kelurahan Ketapang, Kelurahan Mentawa Baru Hilir, sebagian Desa Bangkuang Makmur, sebagian Kelurahan Pasir Putih, dan Kelurahan Sawahan. Berikutnya, untuk delineasi RDTR Kawasan Perkotaan Tanjung Palas adalah seluas 5.142,97 hektare yang meliputi sebagian Kecamatan Tanjung Palas.

Baca juga  BPN Kota Depok Serahkan Sertifikat Aset Pemkot Tepat di Momen Hari Kemerdekaan RI ke-78

Bupati Bulungan, Syarwani menyampaikan, pihaknya telah menindaklanjuti arahan dari Direktur Jenderal Tata Ruang mengenai pembentukan Forum Penataan Ruang. “Saat ini sedang dalam proses penyusunan SK Bupati terkait dengan SK Forum Pentaaan Ruang sebagai acuan pengambilan kebijakan-kebijakan dalam rangka untuk pemanfaatan secara detail khususnya RDTR yang ada di Tanjung Palas,” jelas Syarwani.

Memiliki posisi wilayah yang strategis, Perkotaan Kuala Kapuas yang terletak dalam Kabupaten Kapuas juga menjadi bahasan pada rapat lintas sektor ini. Pertemuan antara dua moda angkutan sungai dan darat, menjadikan peluang untuk dikembangkannya pergudangan sebagai layanan Perkotaan Kuala Kapuas dengan konsep Transit Oriented Development (TOD). “Kota Kapuas ini strategis posisinya karena dipotong oleh Lintas Selatan, poros Kalimantan,” ungkap Bupati Kapuas, Ben Ibrahim.

Adapun delineasi RDTR pada Kawasan Perkotaan Kuala Kapuas adalah seluas 6.575,23 hektare. Luas ini meliputi sebagian wilayah Kecamatan Selat, sebagian wilayah Kecamatan Basarang, sebagian wilayah Kecamatan Kapuas Hilir, dan sebagian wilayah Kecamatan Bataguh. (LS)

Baca juga  Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat Negeri Adat Melalui Reforma Agraria

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia