AGRARIA.TODAY – Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo menyerahkan 600 sertipikat tanah kepada masyarakat di Lapangan Sudirman, Kabupaten Dairi, Provinsi Sumatra Utara, Kamis (03/02/2022). Pada kesempatan ini, ia menegaskan bahwa sertipikat yang dikeluarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) penting untuk dimiliki para pemilik tanah, sebagai tanda bukti hukum atas tanahnya.
“Yang namanya sertipikat ini penting. Kalau ada sengketa, Bapak-Ibu pegang ini sudah tenang. Kalau ada orang datang mengaku memiliki tanah Bapak-Ibu, sertipikat ini ada bukti luas dan nama pemilik. Ini yang namanya pentingnya kepastian hukum hak atas tanah yang namanya sertipikat sebagai tanda bukti hukum yang kita miliki,” ujar Joko Widodo.
Menurutnya, permasalahan sertipikat tanah menjadi perhatian karena masih adanya sengketa tanah di daerah, baik antara warga dengan warga, warga dengan pemerintah, maupun warga dengan perusahaan swasta. Untuk itu, pemerintah terus mempercepat proses pendaftaran tanah guna mengurangi konflik dan sengketa.
Tak hanya itu, Presiden berpesan kepada para pemilik tanah untuk menyimpan sertipikat tanah dengan baik dan digunakan secara bijaksana. “Simpan di tempat yang paling aman karena ini bisa digunakan untuk agunan. Tapi hati-hati kalau pinjam ke bank harus dikalkulasi, dihitung benar-benar. Kalau sudah dapat Rp600 juta gunakan semuanya untuk usaha, untuk modal kerja, untuk investasi mesin misalnya. Jangan sekali-kali dipakai untuk barang-barang kemewahan, tidak bisa nyicil saya jamin. Harus untuk hal-hal yang produktif,” tegasnya.
Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil dalam kesempatan yang sama menuturkan bahwa penyerahan 600 sertipikat di Kabupaten Dairi hari ini merupakan hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) sebanyak 450 sertipikat dan redistribusi tanah sebanyak 150 sertipikat. Sampai saat ini, jumlah tanah yang sudah terdaftar di Kabupaten Dairi yakni sebanyak 77.647 bidang.
Sofyan A. Djalil optimis seluruh tanah di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatra Utara dapat terdaftar sesuai target pada tahun 2025. Ia melaporkan, jumlah sengketa tanah semakin berkurang dengan adanya bantuan dari pemerintah daerah. “Masih banyak dan masih perlu dilanjutkan lagi, mudah-mudahan tahun 2025 target bapak presiden bisa kita selesaikan. Kami laporkan juga sengketa-sengketa di Sumatra Utara sekarang sudah semakin terurai. Terima kasih atas bimbingan dan guidance yang diberikan oleh pak gubernur,” tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Sumatra Utara, Edy Rahmayadi menyampaikan bahwa sertipikat tanah merupakan wujud keadilan bagi masyarakat. Sertipikat tanah juga bermanfaat bagi kesejahteraan serta sebagai kepastian hukum. “Pastinya menjadikan manfaat, karena masyarakat merasa memiliki tanahnya dan akan dikerjakan atau digunakan untuk kesejahteraan keluarga bagi masyarakat Dairi ini,” paparnya.
Turut hadir dalam acara tersebut, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Luhut Binsar Pandjaitan; Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno; Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Basuki Hadimuljono; dan Bupati Dairi, Eddy Keleng Ate Berutu beserta jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Dairi. (YS/AM/RK)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia