AGRARIA.TODAY – Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau yang dikenal dengan PTSL merupakan langkah strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang salah satu tujuannya agar masyarakat dengan mudah memiliki kepastian hukum hak atas tanah. Tahapan pada pelaksanaan PTSL dirancang secara sederhana, yakni mulai dari penyuluhan kepada masyarakat, kemudian pendataan, dilanjutkan dengan proses pengukuran. Setelah itu, dilakukan penelitian data yuridis yang kemudian disebut dengan sidang Panitia A. Jika tanah yang didaftarkan berstatus clean and clear, maka tanah tersebut sudah dapat didaftarkan dan diterbitkan sertipikatnya.

Beberapa tahapan di atas dilakukan secara cepat dan tepat oleh para pelaksana di lapangan, sehingga masyarakat yang mengikuti PTSL dapat merasakan kecepatan dan kemudahan untuk mendapatkan sertipikat tanah. “Saya tahu program ini ketika kantor desa melakukan sosialisasi, disampaikan oleh perbekel (kepala desa-red). Kemudian saya juga dengar informasi di luar sehingga kebetulan ketika saya ada lahan yang belum bersertipikat itu saya mohonkan lewat PTSL. Dan prosesnya sebentar hanya sekitar 2 atau 3 bulan, yang jelas cepat ini prosesnya bagus sekali,” tutur I Made Juwika (57) selaku penerima sertipikat tanah pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN yang diselenggarakan di Banyualit Resort, Kabupaten Buleleng pada Senin (31/01/2022).

Sosok yang berprofesi sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Dinas Pendidikan Kabupaten Buleleng ini mengutarakan harapan besarnya terhadap keberlanjutan program PTSL. Menurutnya, setiap masyarakat di seluruh penjuru Indonesia harus merasakan kemudahan pengurusan sertipikat tanah. “Harapan saya supaya bagaimana program ini bisa berkelanjutan. Siapa tahu ada lahan-lahan para petani yang belum disertipikatkan, agar segera didaftarkan sehingga ada kejelasan hak milik atas tanah mereka,” imbuh I Made Juwika.

Baca juga  Staf Ahli Menteri ATR/BPN Yulia Jaya: Pengelolaan Pengaduan Bukan lagi Tugas Tambahan tapi Kewajiban

I Made Juwika mengakui tanah yang ia sertipikatkan di kawasan Kecamatan Banjar ini memiliki luas 24 are atau 2.400 meter persegi dan dimanfaatkan sebagai kebun cengkeh. Namun sayangnya karena cuaca yang kurang mendukung belakangan ini, cengkeh yang ditanam tidak berbuah banyak sehingga panen yang dihasilkan sedikit. Dengan adanya sertipikat tanah yang ia miliki, menurutnya dapat menjadi alternatif bagi pengembangan usahanya yang lain sebagai mata pencahariannya sehari-hari. “Kebetulan saya juga punya usaha berupa jual beli hasil bumi, kalau saya perlu modal kan bisa saya carikan kredit lewat sertipikat ini,” ucapnya.

Atas kepemilikan sertipikat tanahnya, I Made Juwika mengucapkan rasa terima kasihnya kepada pemerintah pusat maupun daerah. Karena menurutnya, program PTSL dapat berjalan dengan baik atas kerja sama yang baik dari Kementerian ATR/BPN dan Pemerintah Kabupaten Buleleng. “Saya terima kasih sekali kepada Kementerian ATR/BPN sudah dibantu untuk kepengurusan sertipikat tanah ini, sehingga sertipikat saya bisa selesai dalam waktu cepat,” kata I Made Juwika.

Pengembangan usaha dengan memanfaatkan sertipikat tanah juga akan dilakukan I Nyoman Mider (50). Ia menceritakan bahwa sebelumnya ia berprofesi di bidang usaha makanan dan minuman, namun dengan adanya pandemi membuat kariernya terpaksa terhenti. Akhirnya untuk meneruskan bakatnya sebagai juru masak juga sebagai mata pencahariannya sehari-hari, ia membuka warung makan. Dengan penghasilan yang ia dapatkan dari usahanya, ia bercita-cita ingin mengembangkan usahanya. “Saya ada keinginan memperluas usaha dengan cari modal melalui agunan bank. Tapi itupun sudah kita perhitungkan agar terjangkau cicilannya, karena kami tahu risikonya,” ungkap I Nyoman Mider.

Baca juga  Tak Hanya Fokus 7 Program Layanan Prioritas, BPN Kota Depok Terus Berinovasi

Wayan Retnyane (46) seorang penggarap tanah perkebunan cengkeh, kelapa, durian, dan pisang seluas satu hektare juga mengakui kemudahan dalam PTSL. Menurutnya program besutan Presiden Joko Widodo ini sangat bagus, sehingga masyarakat bisa membuat sertipikat tanah dengan mudah. “Sangat bagus program ini, bagi teman-teman yang masih belum mengurus sertipikat tanah harus diselesaikan sekarang, mumpung ada kesempatan bagi masyarakat menengah ke bawah,” ajak Wayan Retnyane. (LS/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia