AGRARIA.TODAY – Berjalannya sistem pemerintahan di suatu negara hakikatnya ialah bagaimana mempercepat tujuan pembangunan, yaitu kesejahteraan masyarakat. Dalam sistem pemerintahan dikenal dengan trias politika, di mana terdapat lembaga legislatif, yudikatif, dan eksekutif. Dari ketiga lembaga tersebut perlu jalinan komunikasi, sehingga pelaksanaan pembangunan dapat secara efektif dilakukan.

“Terima kasih kepada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah melaksanakan sosialisasi seperti ini, karena sangat penting sekali sehingga tujuan dari lembaga dapat sejalan,” kata Anggota Komisi II DPR RI, A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra pada kegiatan Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN yang diselenggarakan di Banyualit Resort, Kabupaten Buleleng pada Senin (31/01/2022).

Dalam kesempatan ini, diserahkan juga 10 sertipikat tanah hasil dari program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) kepada masyarakat Kabupaten Buleleng. Sertipikat tanah diserahkan secara langsung oleh Anggota Komisi II DPR RI, A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra yang didampingi Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali, Ketut Mangku; mewakili Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Kepala Bagian Pemberitaan dan Hubungan Antar Lembaga, Indra Gunawan; Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng, I Komang Wedana; dan mewakili Bupati Buleleng, Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesra, Ida Bagus Suadnyana.

Terkait dengan PTSL, Anggota Komisi II DPR RI mengatakan bahwa program tersebut merupakan langkah strategis dari Kementerian ATR/BPN agar masyarakat memiliki kepastian hukum hak atas tanahnya. Dengan begitu ia berharap agar PTSL yang merupakan wujud dari Reforma Agraria bisa meningkatkan kesejahteraan dari masyarakat itu sendiri. “Baru saja kita serahkan 10 sertipikat dan 3.000 yang akan kita selesaikan untuk tahun ini, ini segera akan dilanjutkan PTSL ini. Jadi perlu disampaikan bahwa PTSL memiliki moto Mendekat, Merapat, Menyeluruh. Untuk itu, kalau ada tanah yang belum punya sertipikat segera diurus,” tutur A.A. Bagus Adhi Mahendra Putra.

Sebagai informasi, sejak tahun 2017 hingga 2020 Kabupaten Buleleng telah berhasil mendaftarkan 135.072 bidang tanah melalui program PTSL. Kemudian pada tahun 2021, Kabupaten Buleleng berhasil mendaftarkan 7.243 bidang tanah. Atas capaian tersebut, Anggota Komisi II DPR RI mengapresiasi hasil kerja jajaran Kementerian ATR/BPN khususnya Kantor Pertanahan Kabupaten Buleleng. “Kementerian ATR/BPN merupakan mitra kerja Komisi II DPR RI yang telah bekerja begitu keras untuk memberikan kepastian hukum atas tanah Bapak/Ibu. Luar biasa Kementerian ATR/BPN sudah hadir melayani dengan baik,” ucap Anggota Komisi II DPR RI.

Baca juga  Tutup Pelatihan Kepemimpinan Administrator dan Pengawas, Menteri ATR/Kepala BPN: Terus Jaga Integritas

Ketut Mangku selaku Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali mengimbau kepada masyarakat yang hadir untuk tidak hanya menyimpan sertipikat tanah yang telah diterima, tetapi wajib pula untuk menjaga fisik bidang tanahnya. Karena menurutnya, terjadinya kejahatan oleh mafia tanah bisa dimulai dari hal-hal sederhana seperti tidak dijaganya bidang tanah di lapangan. “Kita harus cegah keberadaan mafia tanah, kita harus antisipasi dengan menjaga baik-baik sertipikat tanah kita, jangan sampai diberikan kepada pihak lain,” ujar Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali.

Provinsi Bali memiliki target penyelesaian pendaftaran tanah yang tidak sedikit di tahun 2022. Untuk itu, dalam rangka mempercepat penyelesaian target tersebut, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali mengharapkan agar masyarakat yang hadir pada kesempatan ini dapat menyampaikan informasi yang didapat kepada masyarakat dan kerabat sekitarnya.

“Melalui Bapak Ibu yang hadir kami ingin informasi mengenai program strategis kami disampaikan kepada masyarakat sekitar. Bagi mereka yang memiliki tanah dan belum memiliki sertipikat, yuk sama-sama diajukan pendaftarannya. Karena ke depan kita tidak pernah tahu kalau lahan di tempat kita menjadi tempat pembangunan proyek strategis, sehingga nanti jelas ketika mau memberikan ganti rugi datanya sudah jelas ketika sudah ada sertipikat di situ,” ungkap Ketut Mangku.

Baca juga  Menteri ATR/Kepala BPN Hadiri Upacara Peringatan HUT ke-78 TNI

Seperti yang dilakukan Menteri ATR/Kepala BPN pada saat menyosialisasikan PTSL kepada seluruh kepala daerah, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Bali pada kesempatan ini juga mengajukan permohonan kepada pihak Pemerintah Kabupaten Buleleng agar dapat membebaskan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) bagi masyarakat dalam rangka melakukan pendaftaran tanah pertama kali, seperti yang telah dilakukan di Kabupaten Badung dan Klungkung.

“Kewajiban BPHTB ini adalah salah satu upaya pemerintah untuk mendapatkan pemasukan yang nantinya juga akan diberikan kepada masyarakat kembali. Sesungguhnya yang menerima manfaat bukan orang lain tapi masyarakat Kabupaten Buleleng. Mudah-mudahan harapan ini bisa dipenuhi, paling tidak diberikan keringanan, saya kira ini sangat membantu masyarakat khususnya di saat pandemi seperti sekarang ini,” pungkas Ketut Mangku. (LS/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia