AGRARIA.TODAY – Kampung Tua merupakan salah satu nama daerah di Kota Batam yang penduduknya merupakan asli etnis Melayu. Masyarakatnya sendiri tinggal di wilayah pesisir sehingga profesi masyarakat di Kampung Tua didominasi oleh nelayan. “Berdirinya Kampung Tua sejak ratusan tahun lalu dan tidak lepas dari keberadaan penduduk yang berada di Kota Batam,” ujar salah satu tokoh masyarakat Kampung Tua sekaligus Ketua Rumpun Khazanah Warisan Batam (RKWB), Macmur Ismail yang diwawancarai oleh tim Humas Kementerian ATR/BPN, Selasa (25/01/2022).

Macmur Ismail mengakui terdapat permasalahan tersendiri bagi masyarakat Kampung Tua ketika bicara mengenai legalitas tanah yang telah ditempati selama ratusan tahun. Namun, setelah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Kota Batam dan Kantor Pertanahan Kota Batam, ia mengungkapkan sedikit menemukan titik terang atas legalitas tanahnya. “Dan kemudian kami bersama-sama dengan Pemerintah Kota Batam dan Kantor Pertanahan Kota Batam melakukan koordinasi untuk mendapatkan legalitas atas tanah di Kampung Tua,” tutur Macmur Ismail.

Permasalahan tersebut mulai terpecahkan ketika negara hadir melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang diinisiasi pemerintah melalui Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dikatakan demikian karena melalui PTSL, sedikitnya delapan wilayah Kampung Tua saat ini sudah bersertipikat dari 37 wilayah yang ditargetkan akan rampung pada tahun 2022.

Dengan perjuangan yang berat untuk mendapatkan legalitas atas tanahnya, Macmur Ismail merasa perlu menjaga tanah di Kampung Tua. Oleh sebab itu, ia mengungkapkan terdapat peraturan khusus bagi masyarakat yang telah memiliki sertipikat tanah di Kampung Tua. “Setelah mendapatkan sertipikat diharapkan tidak dijualbelikan, kalau ada yang berkeinginan untuk itu harus ada musyawarah mufakat dengan pihak RKWB dan juga Lembaga Adat Melayu Kota Batam. Dan bagi masyarakat yang ingin mengagunkan sertipikat tanahnya tentu kita dukung,” ungkapnya.

Pada kesempatan yang berbeda, Wali Kota Batam, Muhammad Rudi menjelaskan bahwa untuk Kota Batam, Hak Pengelolaan Lahan (HPL) dikelola oleh Badan Pengusahaan (BP) Batam. Maka dari itu agar wilayah penduduk Kampung Tua dapat disertipikatkan, perlu melalui mekanisme pelepasan HPL dari BP Batam. “Kalau pengelolaan harus satu kebijakan, daerah Kota Batam seluruh lahan HPL diserahkan pada BP Batam, tapi khusus Kampung Tua dikeluarkan BP Batam,” katanya.

Baca juga  Pemerintah Konsisten Memajukan Desa dan Kelurahan

Lebih lanjut, Wali Kota Batam berkata bahwa Pemerintah Kota Batam mempunyai tanggung jawab dalam mengelola Kampung Tua agar menjadi lebih rapi dan dapat dijadikan tempat wisata. Salah satunya dengan membuat program Kotaku (Kota Tanpa Kumuh) yang diharapkan dapat menarik wisatawan ke sana.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kota Batam, Makmur A. Siboro menjelaskan mengenai tantangan dan kendala yang dihadapi dalam sertipikasi tanah Kampung Tua. Misalnya masih ada bekas-bekas hak yang diberikan oleh BP Batam maupun sebagian rekomendasi dari BP Batam kepada investor. Sementara objek tersebut sudah dihuni oleh masyarakat kampung tua sejak ratusan tahun lalu.

“Untuk itu Pemkot dengan Kantor Pertanahan Kota Batam bersama-sama menjelaskan keberadaan Kampung Tua tersebut dan hak-hak yang akan mereka peroleh. Kendalanya adalah batas-batas yang selama ini belum jelas namun sudah kita perjelas melalui pengukuran, kemudian juga kita melakukan pemetaan partisipatif agar seluruh subjek hak dari pada kampung tua tersebut menjadi lebih jelas lagi. Sehingga apa yang mereka akui sebagai tanah mereka dapat kita terbitkan haknya sesuai dengan ketentuan yg berlaku,” jelasnya.

Baca juga  Jalin Kerja Sama dengan Kejaksaan Agung, Kementerian ATR/BPN Tingkatkan Sinergitas dan Penguatan bagi PPNS

Lebih lanjut, ia menyampaikan bahwa penataan akses terus dilakukan agar masyarakat Kampung Tua dapat meningkatkan taraf perekonomiannya. “Kami akan bekerja sama kepada pemangku kepentingan lain dalam memberikan pelatihan-pelatihan berusaha. Di samping itu, kami akan bekerja sama dengan Dinas Pariwisata yang memberikan informasi atau memberikan kerja sama dalam mengembangkan Kampung Tua menjadi kampung wisata, salah satunya di Tanjung Riau sehingga dapat meningkatkan perekonomian,” imbuhnya. (JR/RS/RM/AM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia