AGRARIA.TODAY – Menjaga daerah perbatasan merupakan bagian dari menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Kebanggaan menjaga kedaulatan NKRI dirasakan oleh Mim (43) seorang nelayan yang tinggal di Pulau Pelampong, Kepulauan Riau. Pulau ini berbatasan langsung dengan negara Singapura.

“Saya sangat bangga menjadi penjaga perbatasan, walau kami jauh dari keramaian, hidup penuh dengan minim tapi kami hidup dengan cara kami sendiri. Kami sebagai nelayan bisa berfungsi secara maksimal di pulau ini, itu yang membuat saya bangga,” ujar Mim saat diwawancarai Tim Humas Kementerian ATR/BPN, Rabu (26/01/2022).

Pemerintah melalui Kementerian ATR/BPN turut hadir dalam menjaga kedaulatan NKRI dengan memberikan legalisasi aset. Salah satu tujuannya yakni membuka peluang untuk terjadinya penggunaan dan pemanfaatan tanah oleh masyarakat di wilayah pulau kecil terluar atau okupasi yang efektif. Selain itu, pemberian sertipikat tanah di pulau kercil terluar dapat pula menjadi okupasi yang efektif dalam bentuk tindakan pertahanan dan keamanan untuk menjaga kedaulatan negara.

Dengan begitu, kehadiran negara menjadi bukti dan dapat mencegah pencurian ikan oleh nelayan asing, sehingga penduduk setempat bisa mengusir oknum-oknum yang berusaha masuk wilayah teritorial NKRI. Sertipikasi atas Pulau Pelampong juga dilakukan sebagai bukti kepemilikan hak atas tanah masyarakat. Dalam hal ini, Mim sangat bersyukur telah mendapatkan kepastian hukum.

“Saya sudah ada jaminan, hak saya tidak ada yang menganggu gugat, tidak ada yang bisa mengusir saya. Alhamdulillah saya merasa nyaman di rumah saya sendiri tapi kalau tidak ada sertipikat merasa khawatir takut diusir orang lain, tapi setelah ada jaminan dari pemerintah insyaallah ke depan kami merasa nyaman di pulau ini,” ungkapnya.

Baca juga  Kawal Kualitas Program Kerja, Kementerian ATR/BPN Lakukan Diskusi terkait Permasalahan Pelaksanaan PTSL

Ia menyampaikan bahwa tidak bisa lepas dari Pulau Pelampong karena demi menjaga tradisi keluarganya yang sudah menempati Pulau Pelampong bertahun-tahun silam. “Saya dari kecil itu terbiasa dengan kehidupan nelayan, memancing, berenang adalah permainan saya sejak kecil. Ketika dewasa, saya berusaha meneruskan menjaga tradisi ini karena kami tinggal di sini tidak sebentar, saya adalah generasi ketiga. Dan nelayan itu prinsipnya seperti ikan, ikan itu tidak boleh jauh dari laut dan kami tidak boleh jauh dari pada laut, karena di situlah mata pencaharian kami,” imbuhnya.

Mim juga menceritakan pengalamannya ketika mencari ikan di laut sampai ke perbatasan. “Pengalaman saya ketika melaut ditahan Kepolisian Malaysia, kami nginap seminggu di sana, tapi yang membantu kami adalah GPS, dari GPS membuktikan kami tidak sama sekali berada di Malaysia,” tuturnya.

Pada kesempatan berbeda, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Askani mengatakan bahwa untuk tempat tinggal Pak Mim dan keluarganya telah disertipikatkan. Namun, di samping itu juga diterbitkan sertipikat Hak Pakai kepada Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Kementerian Perhubungan.

“3 KK di sana sudah kita sertipikasi karena mereka adalah penjaga negara yang 24 jam berada di sana dan menaikkan bendera merah putih. Dan di samping sertipikat atas nama warga kita juga menyertipikatkan atas nama KKP, dan Alhamdulillah KKP merasa bertanggung jawab atas kesejahteraan masyarakat penjaga negara. Karena sangat strategis Pulau Pelampong dekat sekali dengan Singapura, perhatian pemerintah sangat luar biasa,” katanya.

Baca juga  Melalui PP Nomor 21 Tahun 2021, Pengaturan Penataan Ruang di Daerah Menjadi Lebih Mudah

Askani juga menerangkan tantangan dalam menyertipikatkan pemukiman-pemukiman di perairan, pesisir pantai sekarang lebih mudah, karena sudah diatur dalam Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN (Permen) Nomor 18 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penetapan Hak Pengelolaan dan Hak Atas Tanah. “Dulu memang harus dapat rekomendasi dari KKP, namun dengan keluarnya peraturan ini kegiatan penyertipikatan di pemukiman perairan itu tidak lagi direkomendasi, cukup KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) saja,” terangnya.

“Artinya kemudahan masyarakat untuk mendapatkan sertipikat tanah semakin terjamin. Sehingga negara membuktikan hadir di masyarakat yang mungkin di pesisir secara tradisional turun temurun sudah menempati itu sepanjang pemukiman itu ada di sana, bisa kita lakukan sertipikasi melalui PTSL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap),” tambahnya. (JR/RS/RM/AM)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia