AGRARIA.TODAY – Rapat Koordinasi Pengawasan (Rakorwas) Inspektorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) masih berlangsung di Hotel Novotel Bogor Golf Resort and Convention Center pada Kamis (20/01/2022). Diskusi panel hari kedua ini membahas terkait Strategi Percepatan Penyelesaian Temuan BPK dan Evaluasi Implementasi Kapabilitas APIP dan Maturitas SPIP; Permasalahan Penyelesaian Kasus Pertanahan (Khususnya Mafia Tanah) dan Permasalahan Layanan Pertanahan.

Inspektur Wilayah II, Niken Wulandari mengatakan bahwa diperlukan langkah untuk penguatan indikator pengawasan yang bertujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan bebas KKN. “Atas dasar hal tersebut, maka terdapat beberapa indikator yang perlu ditingkatkan Kementerian ATR/BPN dalam penguatan pengawasan, salah satu indikatornya adalah pengaduan masyarakat,” ucap Niken Wulandari.

Pada kesempatan tersebut, Inspektur Bidang Investigasi, Yustan Alpiani menjelaskan hasil pelaksanaan audit yang sudah dilakukan oleh Inspektorat Bidang Investigasi (IBI). “Dari hasil audit sejak September Tahun 2020 hingga hari ini, kita lihat dari jumlah personel yang terkena hasil audit itu sudah banyak. Kami juga melihat beberapa titik rawan, modus kasus pertanahan, serta praktik-praktik mafia tanah. Kami berharap adanya kolaborasi dan koordinasi antara IBI dengan Biro Hubungan Masyarakat (Humas), Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP) serta Biro Organisasi dan Kepegawaian (Orpeg),” ujarnya.

“Harapan kita segera adanya aplikasi pangaduan satu pintu, terdata dan terintegrasi. Kepada Dirjen VII bahwa hasil audit kita pasti mengeluarkan rekomendasi, semua eksekusi atas rekomendasi kami harapkan Dirjen VII segera menindaklanjutinya. Kepada Biro Orpeg kami harapkan semua rekomendasi kami penjatuhan hukuman disiplin kepegawaian agar segera menindaklanjutinya,” tutur Yustan Alpiani.

Terkait kondisi permasalahan pertanahan yang terus bertambah, Direktur Penanganan Sengketa Pertanahan, Firdaus mengatakan terdapat beberapa isu strategis permasalah pertanahan yang terjadi. “Yaitu, relatif lambatnya penyelesaian sengketa, konflik dan perkara pertanahan serta tingginya kasus baru pertanahan. Kasus baru pertanahan ini baik yang berasal dari produk lama sebelum PP Nomor 24 Tahun 1997, maupun produk baru pasca PP Nomor 24 Tahun 1997,” jelasnya.

Baca juga  Pengadaan Tanah, Peran Strategis Kementerian ATR/BPN Dalam Pemulihan Ekonomi Nasional

Kepala Biro Hubungan Masyarakat, Yulia Jaya Nirmawati mengungkapkan bahwa Kementerian ATR/BPN melalui Biro Humas sedang membangun aplikasi pengelolaan pengaduan yang terintegrasi dengan kanal-kanal resmi pengaduan yang dikelola oleh Biro Humas. “Pembangunan aplikasi ini untuk menjawab seluruh tantangan yang selama ini kita anggapan bahwa BPN itu eksklusif, tertutup, tidak dapat menyelesaikan dan menyepelekan seluruh pengaduan yang masuk ke BPN. Tahun kemarin kita sudah membangun kanal pengaduan untuk mengkerucutkan agar pengaduan masuk ke rumah-rumah yang sudah kita siapkan, antara lain melalui e-mail, LAPOR!, #TanyaATRBPN, Hotline Pengaduan, dan loket layanan pertanahan,” ungkap Yulia Jaya Nirmawati.

“Saat ini Kementerian ATR/BPN sedang membangun pengelolaan pengaduan yang baik dan profesional, sistem ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam menyampaikan pengaduan serta mampu mengelola seluruh pengaduan resmi di Kementerian ATR/BPN. Sasarannya adalah untuk mengoptimalkan penerimaan, verifikasi, distribusi, tindak lanjut dan monitoring setiap pengaduan yang masuk di lingkungan Kementerian ATR/BPN baik di pusat maupun daerah,” tambahnya.

Baca juga  Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Dorong Peningkatan Ekonomi Kalimantan Utara

Hadir secara daring Kepala Biro Orpeg, Deni Santo menuturkan perihal tindak lanjut keterlibatan oknum BPN dalam kasus pertanahan. “Penyelesaian sengketa, konflik pertanahan sepanjang menyangkut keterlibatan aparatur Kementerian ATR/BPN pasti ada tindak lanjutnya. Penegakan disiplin menjadi bagian penting untuk memastikan organisasi ini berjalan dengan baik sesuai visi dan misinya. Kita juga dari Orpeg harus merevisi terkait kode etik disiplin pegawai Perkaban Nomor 8 Tahun 2011, yang tentunya harus dilakukan dan terakhir juga kita harus merapikan jenis dan jangka waktu hukuman disiplin yang ada di Kementerian ATR/BPN,” ungkapnya.

Turut hadir sebagai pemateri, Inspektur Wilayah IV, Kintot Eko Baskoro; Kepala Biro Keuangan dan BMN, Agust Yulian; Auditor BPK RI, Teguh Prasetyo; Koordinator Pengawasan BPKP, Uripto. (RE/RK)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia