AGRARIA.TODAY – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra menerima audiensi bersama Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) terkait penyelesaian konflik di Desa Pakel, Banyuwangi, Jawa Timur. Audiensi yang juga dihadiri oleh warga Desa Pakel yang tergabung dalam aliansi TEKAD GARUDA ini berlangsung di Aula PTSL Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta, Kamis (20/01/2022).

Wamen ATR/Waka BPN menyampaikan bahwa persoalan ini membutuhkan peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai pelaksana Reforma Agraria yang bertujuan mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah serta menciptakan sumber kemakmuran dan kesejahteraan masyarakat. Kemudian, dalam menyelesaikan konflik agraria ini, harus mempertimbangkan riwayat HGU yang dimiliki perusahaan dan riwayat penguasaan fisik yang dimiliki masyarakat. “Memang dalam menangani laporan seperti ini kami harus mempertimbangkan beberapa hal,” ujarnya.

Dengan demikian, pemerintah dapat menentukan pihak-pihak yang akan terlibat untuk menyelesaikan konflik agraria tersebut. Ia juga merekomendasikan agar dilakukan pemeriksaan ulang terhadap data-data yang dimiliki perusahaan maupun masyarakat. Ada kemungkinan di mana tanah tersebut menjadi tanah kolektif yang nantinya akan dimiliki bersama oleh warga Desa Pakel.

“Kurang lebih sudah mulai terbayang, tapi memang ada prosedur, ada kebutuhan informasi yang lebih lengkap. Usulannya kan tadi untuk mengecek ulang, uji forensik. Nanti pun harus ada negosiasi pengusaha dari pemilik HGU atau Perhutani (Perusahaan Umum Kehutanan Negara). Ini menjadi tantangan. Informasi awal sudah didapat tinggal kita minta data yang detail. Siapa orang, di mana yang dikuasai yang sudah existing, kebutuhan di mana lagi untuk bersama mungkin seluruh warga kampung menjadi tanah kolektif, mungkin bisa begitu,” tutur Surya Tjandra.

Hal yang sama juga disampaikan oleh Direktur Jenderal Penataan Agraria, Andi Tenrisau. Menurutnya, Reforma Agraria hadir untuk menyelesaikan konflik agraria, salah satunya dengan memberikan akses dan legalisasi aset kepada masyarakat. “Dalam perspektif Ditjen Penataan Agraria sebagai pelaksana Reforma Agraria, ini bagian yang memang harus segera kita tangani. Kita tahu bersama bahwa Reforma Agraria hadir untuk salah satunya menyelesaikan konflik, memberikan akses kepada masyarakat pada sumber-sumber kehidupan, itu bagian concern dan pemerintah sekarang sangat memprioritaskan kegiatan ini,” terangnya.

Baca juga  Lindungi Niat Baik para Wakif, Kementerian ATR/BPN Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf dan Rumah Ibadat

“Penyelesaian sengketa tadi bahwa sebelumnya kita harus memiliki data. Karena baru pertemuan pertama, makanya kami memberikan kesempatan untuk mencoba memberikan sebuah informasi yang ada. Tentu kita harus melihat secara menyeluruh. Semua data ini harus kita lihat, baru kita membuatkan rencana aksi seperti apa, bagaimana sebaiknya yang harus dilakukan pemerintah untuk menyelesaikan sengketa-sengketa seperti ini,” tambah Andi Tenrisau.

Turut hadir, Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), R.B. Agus Widjayanto. Dalam kesempatan ini ia menegaskan pentingnya semua pihak untuk mempunyai pemahaman yang sama untuk menemukan satu kata sepakat. Dalam hal ini ia memastikan untuk melakukan penelitian dan pengkajian terhadap data-data. “Jadi teman-teman sekalian, silakan memperjuangkan aspirasinya, kita tampung tapi kita juga tolong diberi data. Kemudian HGU tentu kita juga akan telisik bagaimana bisa bentuknya HGU dan bagaimanapun pasti saya kira bisa dibicarakan, paling tidak kita bisa membantu menyelesaikan konflik,” tegasnya. (YS)

Baca juga  Kementerian ATR/BPN dan KPK Tindaklanjuti Perjanjian Kerja Sama Melalui Lokakarya untuk Pemulihan Aset

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia