AGRARIA.TODAY – Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra,menghadiri acara workshop dengan tema “Penyelesaian Sengketa Konflik Agraria di Sumatra Selatan dan Seminar Mafia Tanah Penghambat Agenda Reforma Agraria”. Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Komite Reforma Agraria Sumatra Selatan (KRASS) secara daring, Kamis (23/12/2021).
Dalam sambutannya, Surya Tjandra mengatakan bahwa pemerintah sangat sadar akan pentingnya penyelesaian konflik pertanahan di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatra Selatan. Ia menuturkan bahwa sesuai arahan Presiden Joko Widodo maka Kementerian ATR/BPN terus mendalami akar masalah yang menyebabkan timbulnya konflik agraria. Menurutnya, dalam upaya menemukan solusi penyelesaian konflik agraria dibutuhkan aksi nyata berupa kerja sama yang baik antar-pemangku kepentingan.
“Konflik agraria bisa terjadi karena terdapat permasalahan ketimpangan dan kepemilikan atas tanah. Sebab itu, Reforma Agraria dicanangkan untuk menangani permasalahan tersebut. Namun, memang hingga kini, gong tersebut belum berbunyi, salah satu penyebabnya karena belum adanya fokus dalam menghadapi ketimpangan,” ujarnya.
Surya Tjandra mengungkapkan, tidak mudah mengatasi ketimpangan kepemilikan atas tanah, sebab lebih mudah menyertipikatkan tanah yang sudah dikuasai oleh masyarakat. Hal ini karena untuk mendapatkan tanah baru, diperlukan rencana kuat serta pendekatan ke masyarakat yang lebih mendalam. Ia juga menambahkan bahwa dalam menyelesaikan setiap permasalahan, Kementerian ATR/BPN tidak bisa bekerja sendirian sehingga harus dipikirkan bagaimana menyusun kerangka dengan target jelas, perencanaan jelas, khususnya dengan risiko gagal yang tinggi.
Lebih lanjut, Wamen ATR/Waka BPN menegaskan, diperlukan adanya perhatian khusus dari seluruh Kementerian/Lembaga (K/L) terkait dalam menyelesaikan konflik agraria. “Saya mengapresiasi dengan adanya kegiatan ini. Oleh karena itu, diharapkan nantinya kita dapat bersama-sama menemukan solusi yang konkret dalam menyelesaikan seluruh konflik agraria yang terjadi, khususnya di Provinsi Sumatra Selatan,” kata Surya Tjandra.
Hadir pula melalui daring, Direktur Pencegahan dan Penanganan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, Daniel Adityajaya. Ia menjelaskan bahwa dalam menyelesaikan konflik pertanahan perlu memperhatikan beberapa aspek untuk bisa dipertimbangkan, apakah klaim pengadu dapat dipertimbangkan atau tidak, yaitu meliputi alas hak atau bukti penguasaan atau kepemilikan tanah yang digunakan sebagai dasar klaim pengadu. Kemudian, terkait berapa lama pengadu telah menguasai tanah, serta bagaimana status dari tanah tersebut.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Usep Setiawan, mengungkapkan bahwa sejak 2017, Presiden Joko Widodo telah mengamanatkan percepatan penyelesaian konflik agraria dan penguatan kebijakan Reforma Agraria sebagai Program Prioritas Nasional (PSN) dalam rencana kerja pemerintah. “KSP bertugas untuk mengakselerasi dari PSN, yaitu Reforma Agraria ini. Oleh karena itu, kami mendorong dan mengapresiasi semua pihak yang telah bekerja keras karena memang banyak sekali tantangan yang harus dihadapi. Saya berharap dengan keterlibatan KRASS, penyelesaian konflik agraria dapat berjalan lebih baik lagi,” tuturnya.
Kegiatan yang dilaksanakan melalui daring dan luring ini juga dihadiri oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Selatan, Pelopor; jajaran pengurus KRASS, jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Selatan, serta jajaran Pemerintah Provinsi Sumatra Selatan. (TA)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia