AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah mengeluarkan kebijakan terkait pemulihan ekonomi nasional. Hal ini dalam rangka mendorong pertumbuhan ekonomi dan kebangkitan sektor properti yang terdampak pandemi Covid-19.
Seperti yang disampaikan oleh Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Himawan Arief Sugoto bahwa saat ini, pemerintah termasuk Kementerian ATR/BPN, juga menerapkan kebijakan-kebijakan baru terkait hal tersebut. “Salah satu kebijakan yang dilakukan pemerintah, yaitu dengan terbentuknya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Cipta Kerja (UUCK) yang spiritnya ialah mempercepat pertumbuhan ekonomi dan menciptakan lapangan kerja,” ujarnya saat menghadiri Rapat Kerja Nasional Real Estate Indonesia (REI) pada Senin (20/12/2021).
“Seperti percepatan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang), penyederhanaan perizinan berusaha dengan penerbitan KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang) dengan diberikan batas waktu yang diatur mekanismenya sehingga prosesnya dapat terkontrol. Kemudian, penerapan teknologi GISTARU ( Geographyc Information System Tata Ruang) yang memberikan informasi mengenai pemanfaatan ruang. Saat ini juga telah ada kebijakan untuk pembaruan di bidang pertanahan, seperti regulasi terkait hak di ruang atas tanah dan ruang bawah tanah, serta pengaturan kepemilikan orang asing. Namun, masih diperlukan peraturan teknis yang berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya,” ungkapnya.
Dalam mendukung program Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR), pemerintah juga memberikan intensif bagi pembangunan hunian vertikal dan juga rumah sederhana bagi MBR. “Seperti Pemberian Hak Guna Bangunan (HGB) yang lebih panjang kepada hunian vertikal, memperbolehkan ruko menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM) untuk ruko yang berbeda di luar mixed use area,” katanya.
Lebih lanjut, Himawan Arief Sugoto menjelaskan bahwa pemerintah juga telah membentuk Badan Bank Tanah yang bertujuan mewujudkan ekonomi berkeadilan, khusus dalam sektor properti ialah untuk menyediakan tanah bagi perumahan MBR. “Hadirnya Bank Tanah memberikan peluang bagi dunia usaha untuk bekerja sama, serta memberikan kepastian hukum dalam hal berinvestasi kepada objek propertinya langsung maupun kepada pasar modal,” jelasnya.
Selain itu, Kementerian ATR/BPN saat ini sedang berupaya untuk meningkatkan pelayanan dengan berbasis sistem elektronik dan melakukan transformasi digital untuk mempermudah layanan pertanahan yang akan datang. “Kami yakin dengan adanya regulasi baru dan transformasi digital yang sedang kita bangun, akan mampu mendorong sektor properti untuk tumbuh dan maju lebih pesat. Kementerian ATR/BPN siap mendukung REI dan seluruh anggotanya dalam menyediakan perumahan dan permukiman di Indonesia berjalan lebih lancar,” tambah Himawan Arief Sugoto.
Ketua Umum DPP REI, Paulus Totok Lusida, mengatakan bahwa properti merupakan urusan banyak pihak sehingga dibutuhkan langkah bersama para pemangku kepentingan. “Menyatukan langkah ini bukan hanya dari REI sendiri, perlu penyatuan langkah bersama dan solusi bersama dalam penyelesaian permasalahan. Semua permasalahan yang ada, perlu kita selesaikan dalam satu kapal dengan pihak pemerintah supaya jalan kita ini benar-benar bisa terealisasi konkret,” ujarnya. (RE/RS)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia