AGRARIA.TODAY – Reforma Agraria sejatinya dilaksanakan melalui penataan aset dan penataan akses. Penataan aset dapat dilakukan, salah satunya melalui program lintas sektor berbentuk pendaftaran tanah yang diselenggarakan di seluruh Indonesia. Sementara penataan akses, dapat dilakukan dengan pendampingan pengembangan akses ekonomi bagi masyarakat yang kemudian disebut dengan pemberdayaan tanah masyarakat.
Sebagaimana yang dilaksanakan di Kabupaten Wakatobi, Provinsi Sulawesi Tenggara, program lintas sektor berfokus kepada pendaftaran tanah bagi masyarakat, khususnya bagi para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Desa Liya Bahari Indah. Mayoritas masyarakat di sana ialah kaum perempuan yang dinilai memiliki peran dan kontribusi positif dalam memajukan perekonomian bangsa.
Dalam rangkaian kunjungannya ke Kabupaten Wakatobi, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra, menyerahkan sertipikat tanah hasil program lintas sektor kepada lima orang secara langsung pada Minggu (19/12/2021). Turut hadir, Anggota Komisi II DPR RI, Hugua; Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, Iljas Tedjo beserta jajaran; dan Bupati Wakatobi, Haliana.
Pada kesempatan ini, Wamen ATR/Waka BPN memiliki ketertarikan tersendiri ketika melihat mayoritas penerima sertipikat tanah dari kaum perempuan. “Saya sangat apresiasi kepada ibu-ibu di sini. Bagus ibu-ibunya, aktif mengurus sertipikat tanahnya sendiri,” gurau Surya Tjandra kepada para penerima sertipikat tanah yang merupakan tokoh perempuan di Desa Liya Bahari Indah sekaligus pegiat UMKM.
Surya Tjandra kemudian menanyakan kepada ibu-ibu penerima sertipikat, alasan tanahnya disertipikatkan, lantas akan dimanfaatkan untuk apa sertipikatnya ke depan. Dari kelima penerima menjawab bahwa sertipikat tanahnya akan digunakan untuk mengembangkan usaha melalui akses ke lembaga keuangan formal.
Dengan begitu, Wamen ATR/Waka BPN sangat berharap agar sertipikat yang dipegang masyarakat dapat bermanfaat bagi peningkatan ekonomi masyarakat Desa Liya Bahari Indah. “Mudah-mudahan bisa ada manfaat. Memang sertipikat tanah ini penting sekali. Saya merasa terhormat bisa memberikannya secara langsung. Dengan adanya sertipikat, berarti hak Ibu di atas tanah sudah dijamin oleh negara,” tegas Surya Tjandra.
Pada kesempatan yang sama, Anggota Komisi II DPR RI, Hugua, yang sekaligus mantan Bupati Wakatobi mengimbau kepada masyarakat Desa Liya Bahari Indah khususnya, agar dapat memanfaatkan program pendaftaran tanah oleh Kementerian ATR/BPN. “Kami selaku mitra dari ATR/BPN terus mendukung program-program pendaftaran tanah yang mengedepankan kesejahteraan masyarakat,” tutur Hugua.
Melihat motivasi masyarakatnya yang mayoritas ingin mendapatkan modal dengan sertipikat tanah, Bupati Wakatobi menuturkan bahwa dengan adanya sertipikat, sedianya yang paling penting ialah adanya kepastian hukum atas tanah yang dimiliki masyarakat. “Oleh karena itu, dalam prinsip pemberian kredit, jaminan bukanlah jaminan yang utama, tapi yang paling utama ialah kemampuan untuk mengelola uang karena ada perhitungannya terkait kebutuhan modal usaha tersebut. Tujuannya ialah bagaimana meningkatkan usaha sehingga butuh kehati-hatian,” terang Haliana. (LS/YS)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia