AGRARIA.TODAY – Peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam mendorong dan menyukseskan program dari Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) begitu penting. Oleh karena itu, peningkatan kualitas seorang PPAT untuk menjalankan tugasnya menjadi salah satu perhatian.

“Dengan jumlah PPAT yang semakin banyak, melalui kegiatan ini, diharapkan dapat meningkatkan kemampuan dan pengetahuan PPAT di bidang pertanahan serta menghasilkan PPAT yang lebih berkualitas dan profesional dalam melaksanakan tugas jabatan dan kode etik PPAT,” ujar Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT), Suyus Windayana, dalam acara Peningkatan Kualitas PPAT Gelombang V Tahun 2021 di Hotel Royal Kuningan, Selasa (15/12/2021).

Dirjen PHPT juga mengingatkan kembali kepada para PPAT bahwa tugas yang diemban ialah pelimpahan sebagian kewenangan Kementerian ATR/BPN kepada para PPAT. “Oleh karena itu, saudara harus menaati peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh Kementerian ATR/BPN. Apabila saudara tidak melaksanakan dengan sebaik-baiknya maka kementerian dapat mencabut kembali pelimpahan kewenangan yang sudah diberikan,” ungkapnya.

Lebih lanjut, Suyus Windayana menjelaskan, salah satu upaya pemerintah dalam meningkatkan Ease of Doing Business ialah dengan menerbitkan Undang-Undang Nomor 11  Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. “Lewat skema Omnibus Law, banyak hal yang dapat dipangkas, termasuk bargaining cost atau biaya kesempatan dan policing and enforcement costs atau penerapan kontrak,” ujar Suyus Windayana

Berdasarkan terbitnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, banyak sekali peraturan pelaksana dari undang-undang tersebut yang dikeluarkan oleh pemerintah termasuk yang mengatur masalah pertanahan. “Salah satunya terkait juga dengan tugas saudara selaku PPAT. Untuk itu, agar saudara selalu mengikuti perkembangan terhadap peraturan perundang-undangan dimaksud. Terkait pengaturan uang jasa PPAT saat ini, maksimal 1% dari nilai transaksi yang merupakan salah satu unsur biaya pelayanan pertanahan,” tambahnya.

Baca juga  Upaya Kementerian ATR/BPN dalam Meningkatkan Tata Kelola Pertanahan dan Tata Ruang

Pada kesempatan yang sama, Ketua Umum IPPAT, Hapendi Harahap, mengingatkan bahwa sebagai pejabat umum yang berwenang membuat akta pemindahan hak atas tanah, pembebanan hak atas tanah, dan akta-akta lain, PPAT tentunya harus mengedepankan prinsip profesionalisme dan prinsip kehati-hatian. “Ini penting agar akta yang dibuatnya bernilai untuk pembuktian di masa yang akan datang. Para pihak sengaja menggunakan jasa PPAT dalam melakukan sebuah perbuatan hukum agar mendapatkan kepastian dan perlindungan hukum, apabila di kemudian hari terjadi peristiwa sengketa,” katanya.

Hapendi Harahap juga menjelaskan profesionalisme merupakan persyaratan yang diperlukan untuk menjabat suatu pekerjaan tertentu dan yang melaksanakannya, memerlukan ilmu pengetahuan, keterampilan, dan wawasan. “Dengan demikian, dapat dipahami bahwa profesionalisme merupakan suatu kualitas pribadi yang wajib dimiliki oleh seseorang PPAT dalam menjalankan pekerjaan yang diserahkan kepadanya,” tutupnya. (RE/JR)

Baca juga  Jaring Kandidat Terbaik Calon Pejabat Kompeten

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia