AGRARIA.TODAY – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang digencarkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menjangkau seluruh penjuru Indonesia. Masyarakat di wilayah Indonesia Timur, yakni Nusa Tenggara Timur (NTT), Papua, dan Papua Barat, juga turut merasakan kemudahan sertipikasi tanah melalui PTSL. Masyarakat merasa tenang sebab saat ini, telah mendapat kepastian hukum hak atas tanah yang dimilikinya.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, menyampaikan bahwa Indonesia memiliki wilayah yang sangat luas sehingga menimbulkan tantangan tersendiri di berbagai daerah terkait dengan pelaksanaan program PTSL. Khusus di Papua dan Papua Barat, ia menyoroti banyaknya tanah yang masih berstatus kawasan hutan. Oleh karena itu, untuk melepaskan kawasan hutan tersebut memerlukan kerja sama lintas kementerian/lembaga, dalam hal ini Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

“Terkait di Papua dan Papua Barat, tantangannya ialah sedikitnya tanah yang diklasifikasikan sebagai Areal Penggunaan Lain (APL). Sebagian besar tanah di Papua dan Papua Barat masih status kawasan hutan. Kami tentu tidak bisa menyertipikatkan tanah yang masih status kawasan hutan. Masalah ini sedang diselesaikan oleh KLHK,” ujarnya dalam kegiatan Penyerahan Sertipikat Tanah untuk Rakyat Provinsi NTT, Papua, dan Papua Barat secara daring, Rabu (15/12/2021).

Tantangan lain yang ditemukan, yakni terkait tanah ulayat di Papua. Menteri ATR/Kepala BPN memastikan bahwa hal ini serius ditangani. Dengan harapan tanah tersebut, ke depannya dapat dimanfaatkan secara produktif sehingga mencapai kemakmuran bagi masyarakat. “Kami sedang melakukan penelitian yang sangat intensif tentang bagaimana penataan tanah ulayat di Papua sehingga tanah itu bisa produktif. Kemudian, Papua bisa kita bangun secara lebih baik sehingga kemakmuran akan bisa dicapai,” terangnya.

“Papua dan Papua Barat yang begitu luas, potensinya yang begitu kaya, alamnya yang begitu subur, itu perlu ada modal, perlu ada investasi. Namun, masalah tanah ulayat ini harus kita tuntaskan. Oleh sebab itu, kami sedang melakukan penelitian yang intensif sehingga nanti masalah ini bisa kita selesaikan dengan sebaik-baiknya,” tambah Sofyan A. Djalil.

Baca juga  PTSL Beri Kesejahteraan dan Kepastian Hukum Bagi Rakyat

Terkait tanah ulayat, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani, mengungkapkan bahwa tanah Papua merupakan salah satu wilayah yang berpegang teguh kepada aturan-aturan adat. Hal ini menjadi keunikan dan tantangan dalam pengurusan tanah yang meliputi proses pengukuran, pemetaan, pendaftaran, dan penerbitan sertipikat. “Harapan kami, ada perhatian khusus dari Kementerian ATR/BPN untuk bidang-bidang tanah yang berhubungan dengan objek tanah masyarakat hukum adat atau penatausahaan hak ulayat masyarakat hukum adat dengan memperhatikan kearifan lokal yang ada di tanah Papua,” terangnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua Barat, Freddy A. Kolintama, pada kesempatan ini menerangkan bahwa pelaksanaan program PTSL menghadapi beberapa kendala, termasuk terkait tanah ulayat. “Namun, berkat dukungan masyarakat pemilik tanah adat, pemilik tanah ulayat, dan juga pemerintah daerah, serta pihak-pihak terkait lainnya, permasalahan tersebut kami dapat minimalkan. Kami mohon dukungan dari pemerintah provinsi,” katanya.

Baca juga  Menteri AHY Turun Langsung Saksikan Petugas BPN Ukur Tanah di Kota Depok

Sebagai informasi, pada kesempatan kali ini, Menteri ATR/Kepala BPN menyerahkan sebanyak 46.792 sertipikat bagi masyarakat Provinsi NTT, sebanyak 2.193 sertipikat bagi masyarakat Provinsi Papua, dan sebanyak 7.060 sertipikat bagi masyarakat Provinsi Papua Barat. Turut hadir di tiap-tiap provinsi, Wakil Gubernur Provinsi NTT, perwakilan Gubernur Papua, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi NTT, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Papua, serta jajaran kantor pertanahan di setiap provinsi. (YS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia