AGRARIA.TODAY – Sebagai upaya percepatan sertipikasi tanah wakaf, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Agama sepakat menandatangani nota kesepahaman sertipikasi tanah wakaf. Kegiatan ini dilaksanakan pada Rabu (15/12/2021) bertempat di Hotel Sultan Jakarta.

Menteri ATR/Kepala BPN, Sofyan A. Djalil, berkata bahwa tanah wakaf merupakan salah satu fokus pemerintah sehingga dilakukan kerja sama sebagai upaya percepatan pendaftaran tanah wakaf. “Sewaktu saya ditugaskan menjadi Menteri ATR/Kepala BPN, kita bereskan peraturan Menteri terkait tanah wakaf,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sofyan A. Djalil menjelaskan bahwa beberapa perubahan peraturan tanah wakaf itu, mulai dari semua bentuk hak boleh diwakafkan hingga perkara nazhir. Sebagai keterangan, nazhir adalah pihak yang menerima harta benda wakaf dari wakif, pihak yang mewakafkan harta benda miliknya untuk dikelola dan dikembangkan sesuai peruntukannya.

“Dahulu, persyaratan nazhir ialah harus dari Badan Wakaf Indonesia (BWI), sedangkan BWI tak seluruh tempat ada. Oleh karena itu, jika belum ada nazhir, boleh ditunjuk nazhir sementara, biasanya pengurus masjid siapa saja. Ada juga masalah asal-usul tanah wakaf yang sudah lama dan susah untuk pengumpulan buktinya. Namun setelah ada perubahan, sekarang minimal 2 saksi terkait tanah wakaf maka tanah sudah bisa kita daftarkan,” jelas Menteri ATR/Kepala BPN.

Sofyan A. Djalil berujar bahwa saat ini, Kementerian ATR/BPN mencatat sebanyak kurang lebih 182.000 tanah wakaf telah terdaftar. Ia berharap melalui kerja sama antara dua pihak ini naka integrasi data dapat terkoneksi. “Karena sudah terdaftar, tinggal kita koneksikan dengan Sistem Informasi Wakaf (SIWAK) sehingga dapat dikontrol oleh Kementerian Agama,” kata Sofyan A. Djalil.

Baca juga  Serahkan 3.000 Sertipikat Tanah di Wonosobo, Presiden: Boleh Diagunkan Tapi Kalkulasi Betul

Sofyan A. Djalil juga berharap bahwa dengan adanya penandatanganan nota kesepahaman ini, baik pihak Kementerian ATR/BPN maupun Kementerian Agama, akan semakin cepat dalam mendaftarkan tanah wakaf. “Kita akan bekerja lebih cepat lagi sehingga harta Tuhan ini dapat kita daftarkan dan kelola dengan baik,” ujarnya.

Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, berkata bahwa kerja sama terkait percepatan pendaftaran tanah wakaf ini sebagai bukti bahwa pemerintah hadir untuk mengurus kepentingan umat, khususnya dalam bidang pengelolaan tanah wakaf. “Kami berharap kerja sama ini sebagai percepatan pendaftaran tanah wakaf, bagaimana harta Allah bisa dikelola dengan baik dan bermanfaat bagi umat,” tutur Yaqut Cholil Qoumas. (AR/LS)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia