AGRARIA.TODAY – Sebanyak 111 pulau telah ditetapkan sebagai pulau-pulau kecil terluar, berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2017 tentang Penetapan Pulau-Pulau Kecil Terluar. Persoalan ini tak hanya berada dalam tanah batas-batas terluar bagi ketahanan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tetapi juga perihal kepastian hukum hak atas tanah dan kesejahteraan masyarakat penghuni pulau-pulau kecil terluar.
Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Surya Tjandra, berkata bahwa penting untuk memastikan batas-batas terluar negara Indonesia. Hal itu dapat dilihat dengan adanya bukti penguasaan-penguasaan yang aktif, mulai dari penyertipikatan pulau dan legalisasi aset bagi masyarakat pulau. “Ada tiga aspek penting, mulai dari kedaulatan atas pulau, kesejahteraan masyarakat, dan kelestarian lingkungan. Ada bukti pemerintah yang hadir,” jelas Surya Tjandra dalam Focus Group Discussion #RoadtoWakatobi-14 yang bertajuk “Pengendalian Pertanahan melalui Legalisasi Aset di Pulau-Pulau Kecil Terluar sebagai Perwujudan Ketahanan dan Kedaulatan Negara”, bertempat di Ritz Carlton Kuningan, Jakarta pada Selasa (14/12/2021)
Surya Tjandra juga menyebut bahwa selain memahami persoalan teknis, perlu juga dilakukan pendekatan yang melibatkan pemahaman masyarakat, khususnya masyarakat adat yang menjadi penghuni pulau-pulau kecil terluar. “Setelah pulau ini kita sertipikatkan, kita petakan, kita temukan titik koordinatnya sebagai kepastian batas hingga bagaimana kesejahteraan masyarakat,” terangnya.
Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang, Budi Situmorang, mengemukakan bahwa proses pengendalian hadir jika memang subjeknya jelas, dalam hal ini melalui legalisasi aset. Dalam konteks pulau-pulau kecil terluar, Budi Situmorang menjelaskan bahwa perlu adanya legalisasi aset terhadap pulau-pulau kecil terluar sehingga dapat dilakukan langkah selanjutnya berupa pengendalian.
Budi Situmorang juga memaparkan bahwa berdasarkan data pemilikan tanah pulau-pulau kecil terluar (PPKT) 2021, 83 pulau telah disertipikatkan, 3 pulau belum tersertipikat karena masih adanya persoalan alas hak masyarakat adat, dan 25 pulau yang belum tersertipikat karena masuk kawasan hutan. “Kita diskusi bersama, kira-kira apa yang bisa kita lakukan agar ada kepastian hukum. Saat ini, kita masih menentukan titik-titik dasar saja. Jika ini sudah kita selesaikan, rencananya kita akan lanjutkan dengan teman-teman dari Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) untuk batas landas kontinen,” jelas Budi Situmorang.
Direktur Jenderal Planologi Kehutanan dan Tata Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Ruandha Agung Sugardiman, yang dalam hal ini diwakili oleh Watty Karyati selaku Perencana Ahli Utama, menjelaskan bahwa terkait legalisasi aset pulau-pulau kecil terluar yang masuk kawasan hutan, langkah awal yang dapat dilakukan dengN pelepasan kawasan hutan dari hutan produksi yang dapat dikonversi. “Ini yang bisa langsung dilepaskan, bisa permohonan Menteri Kelautan dan Perikanan, instansi, atau daerah boleh dilakukan,” terangnya
Turut hadir dalam acara ini, Staf Ahli Menteri ATR/Kepala BPN Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat, Yagus Suyadi yang diwakili oleh Eko Priyanggodo selaku Kepala Bagian Perundang-undangan II; Direktur Penatagunaan Tanah, Sukiptiyah; dan Direktur Pengendalian Hak Tanah, Alih Fungsi Lahan, Kepulauan dan Wilayah Tertentu, Asnawati. (AR/RK)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia