AGRARIA.TODAY – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) membagikan 100 sertipikat tanah kepada masyarakat di tiga kabupaten/kota di Provinsi Sumatra Utara, yakni sebanyak 40 sertipikat tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Simalungun, 30 sertipikat tanah dari Kantor Pertanahan Kabupaten Serdang Bedagai, serta 30 sertipikat tanah dari Kantor Pertanahan Kota Pematang Siantar. Penyerahan sertipikat ini dalam rangka memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat.

“Pembagian sertipikat tanah pada hari ini, merupakan buah dari kerja sama yang baik antara Kementerian ATR/BPN dengan Komisi II DPR RI,” ujar Direktur Jenderal (Dirjen) Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan, Embun Sari, sebelum pembagian sertipikat tanah tersebut di Hotel Sapadia, Selasa (14/12/2021).

Embun Sari mengatakan bahwa program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap atau PTSL tidak akan bisa jalan tanpa adanya anggaran yang memadai. Ia memandang, walaupun program telah dirancang secara sistematis, tidak akan bisa jalan tanpa ditunjang anggaran. “Terkait anggaran ini yang ketok palu ialah DPR RI. Ini bentuk dukungan dari DPR RI, khususnya Komisi II DPR RI,” ujar Dirjen Pengadaan Tanah dan Pengembangan Pertanahan.

Baca juga  Dirjen Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah ATR/BPN raih penghargaan dari KPK

Kementerian ATR/BPN terus mendorong percepatan pendaftaran tanah di seluruh Indonesia. Harapannya pada tahun 2025 nanti, seluruh bidang tanah sudah terdaftar. “Jika hal itu tercapai, sengketa akan terminimalisir dan kita dapat beralih ke sistem pendaftaran tanah stelsel positif. Sekarang masih bersifat negatif, bertendensi negatif. Jika sudah stelsel positif, kepastian hak atas tanah menjadi mutlak,” ungkap Embun Sari.

Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, mengatakan bahwa Komisi II DPR RI sangat mendukung program sertipikasi tanah yang sedang dijalankan oleh Kementerian ATR/BPN. “Komisi II DPR RI memiliki 11 mitra kerja, salah satunya Kementerian ATR/BPN. Kami melihat program ini sangat mendukung masyarakat sehingga terus kami dukung pelaksanaannya,” kata Ahmad Doli Kurnia Tandjung.

Kepada masyarakat penerima sertipikat tanah yang hadir, Ketua Komisi II DPR RI berpesan agar masyarakat yang hadir dapat menyosialisasikan manfaat dari program ini kepada masyarakat lainnya. Ketua Komisi II DPR RI mengatakan bahwa tanah yang bersertipikat dapat memberikan kepastian hukum, serta dapat digunakan untuk pengembangan ekonomi.

Baca juga  Wujudkan Produk Pertanahan Bebas Masalah, Kementerian ATR/BPN Adakan Sosialisasi Kertas Kerja Pengendalian Kegiatan PTSL Tahun 2022

“Bagi kepala daerah agar terus dapat bersinergi dengan kantor pertanahan dalam pelaksanaan PTSL. Selain itu, hendaknya pelaksanaan program PTSL juga didukung oleh DPRD Kabupaten/Kota setempat,” pesan Ahmad Doli Kurnia Tandjung. (RH/RZ)

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia