AGRARIA.TODAY – Masih dalam rangkaian penyerahan sertipikat tanah untuk rakyat, kali ini Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Sofyan A. Djalil, menyerahkan sertipikat tanah di tiga provinsi, yaitu Provinsi Kepulauan Riau sebanyak 12.291 sertipikat, Provinsi Banten sebanyak 100.000 sertipikat, serta Provinsi Sumatra Selatan sebanyak 15.373 sertipikat, Selasa (14/12/2021), secara daring.

Sofyan A. Djalil menuturkan, sertipikat tanah yang diberikan tersebut memiliki kepastian hukum dan masyarakat tidak perlu khawatir karena tanah mereka kini, telah diakui oleh negara kepemilikannya. Ia juga mengharapkan, masyarakat dapat memanfaatkannya sebagai modal atau jaminan dari lembaga keuangan formal untuk membuka usaha dan terhindar dari rentenir sehingga dapat meningkatkan taraf hidup masyarakat.

Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN juga berpesan kepada masyarakat untuk tidak membiarkan tanah mereka begitu saja. Kebanyakan masyarakat yang memiliki tanah membiarkan begitu saja tanah mereka. Maka ia mengimbau kepada masyarakat agar tanah dapat digunakan atau dimanfaatkan sehingga tidak diakui orang lain atau menjadi masalah di kemudian hari.

Baca juga  Makin Cepat Sertipikasi, Makin Cepat Pula Masyarakat Peroleh Manfaat Sosial dan Ekonomi

“Masyarakat yang telah memiliki sertipikat, harus menjaga juga tanahnya. Jangan karena telah disertipikatkan, lalu tanahnya diabaikan dan dibiarkan begitu saja. Hal seperti ini yang nantinya berpotensi dapat diganggu kepemilikan tanah tersebut oleh orang lain,” ungkapnya.

Terkait di Provinsi Kepulauan Riau, Menteri ATR/Kepala BPN mengatakan bahwa telah dibuat kebijakan dengan memberikan sertipikat Hak Guna Bangunan (HGB) kepada masyarakat tradisional yang bertempat tinggal di atas air. “Untuk masyarakat di pinggir pantai atau bertempat tinggal di daerah muara sungai, Kementerian ATR/BPN memberikan pengakuan terhadap hak mereka. Semoga ini dapat memberikan kepastian hukum dan mudah-mudahan dapat menjadi akses dalam meningkatkan taraf hidup masyarakat di sana,” ujarnya.

Acara penyerahan yang dilaksanakan di tiga provinsi berbeda, baik secara luring maupun daring ini, dihadiri juga oleh Gubernur Provinsi Kepulauan Riau, Gubernur Provinsi Banten yang dalam hal ini diwakili oleh Asisten Daerah I, Gubernur Provinsi Sumatra Selatan, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Kepulauan Riau, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Banten, Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sumatra Selatan, serta jajaran Kantor Pertanahan di ketiga provinsi tersebut. (TA)

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Selenggarakan Pelatihan Penilai Pertanahan Angkatan I Tahun 2022

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia