AGRARIA.TODAY – Reforma Agraria sudah ditetapkan sebagai Program Strategis Nasional (PSN) yang dijalankan oleh lembaga multisektoral. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sebagai salah satu institusi pemerintah yang menangani urusan agraria/pertanahan dan tata ruang, telah banyak melakukan capaian dalam implementasi Reforma Agraria dengan tujuan kepastian hukum dan mewujudkan kemakmuran masyarakat.
Direktur Jenderal (Dirjen) Penataan Agraria, Andi Tenrisau, berkata bahwa pelaksanaan Reforma Agraria sebagai PSN berlandaskan amanat Undang-Undang Dasar (UUD) 1945 Pasal 33 Ayat 3 yang berbunyi bahwa bumi dan air serta kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan harus dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat. Hal ini juga diperkuat dengan TAP MPR Nomor IX Tahun 2001 yang memerintahkan adanya kegiatan pembaruan agraria. “Oleh karena itu, hadirlah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 86 Tahun 2018 tentang Reforma Agraria. Intinya, pemerintah harus hadir untuk mengatur supaya penguasaan tanah lebih berkeadilan,” jelas Andi Tenrisau dalam program Zona Inspirasi yang ditayangkan secara langsung oleh Kompas TV dengan tajuk “Refleksi Akhir Tahun Reforma Agraria 2021″ pada Senin (13/12/2021).
Ketika ditanya soal mengapa pelaksanaan Reforma Agraria menjadi PSN, Andi Tenrisau menjelaskan beberapa permasalahan besar terkait pertanahan, yaitu perihal ketimpangan. Ia berkata bahwa ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah di Indonesia tidak ideal sehingga adanya Reforma Agraria menjadi salah satu cara memperbaiki ketimpangan tersebut.
Secara garis besar, Andi Tenrisau menjelaskan bahwa Reforma Agraria terbagi dalam penataan aset dan penataan akses. Kementerian ATR/BPN menjalankan penataan aset melalui legalisasi aset dan redistribusi tanah, sedangkan menjalankan penataan akses melalui pemberdayaan dan pendampingan masyarakat. “Terhadap penataan aset, kita memberikan tanah-tanah yang dikuasai negara kepada subjek-subjek yang tak punya hak atas tanah, seperti ke petani gurem. Melalui penataan akses, kita beri akses permodalan dan pendampingan, bagaimana menggunakan tanah itu dengan baik. Harapannya, produksinya bisa optimal sehingga kemakmuran kita capai,” jelas Dirjen Penataan Agraria.
Bicara soal tanah, Dirjen Penataan Agraria menyebut bahwa tanah itu berhubungan dengan multi aspek, baik aspek sosial-ekonomi ataupun pertahanan dan keamanan sehingga harus dikelola secara bijaksana. Dalam implementasi Reforma Agraria, Kementerian ATR/BPN terus melakukan percepatan Reforma Agraria. Terkait kegiatan legalisasi aset, melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) dan tanah transimigrasi. “Capaiannya juga sangat baik. Pada RPJM kita tahun 2015-2019 kemudian berlanjut pada 2020-2024, target legalisasi aset ialah 4,5 juta hektare dan kita bisa capai kurang lebih 6,99 juta hektare. Kemudian untuk redistribusi tanah, telah dicapai kurang lebih 1,37 juta hektare meliputi tanah bekas HGU/HGB, tanah telantar, dan pelepasan kawasan hutan,” terang Andi Tenrisau.
Dirjen Penataan Agraria menginformasikan bahwa pada tahun 2025, semua bidang tanah diharapkan sudah terdaftar. “Jika semua bidang terdaftar, kita bisa memastikan bidang tanah tersebut telah dimiliki oleh seseorang atau belum sehingga kepastian hukum dan perlindungan hukum hak atas tanah bisa diwujudkan,” ujarnya.
Kemudian agar jalannya Reforma Agraria terus mendapatkan hasil maksimal, Andi Tenrisau menjelaskan pendekatan Sistem Penataan Agraria Berkelanjutan (SPAB). SPAB menitikberatkan kepada pengumpulan basis data, mulai dari apakah tanah sudah sesuai tata ruangnya, bagaimana kemampuan tanah dapat memenuhi syarat untuk adanya pemanfaatan dan data sosial ekonomi. “Harapannya, dari data tersebut kita dapat susun penataan asetnya. Lalu, kita dampingi melalui penataan akses. Pendampingan tersebut bisa dilihat dari pemanfaatannya, tanah itu cocoknya untuk apa. Semisal, cocoknya perkebunan holtikultura demi hasil yang maksimum. Lebih jauh, tentunya kita bisa capai kepastian hukum dan kemakmuran masyarakat,” pungkas Dirjen Penataan Agraria.
Merujuk kepada Reforma Agraria sebagai PSN, Andi Tenrisau berharap dukungan lintas Kementerian/Lembaga. Ia mengemukakan bahwa Kementerian ATR/BPN mempunyai Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), baik di tingkat pusat, provinsi, hingga kabupaten dan kota sebagai alat untuk mewujudkan sinkronisasi kebijakan implementasi Reforma Agraria. “Kami butuh kerja sama dan kolaborasi semua pihak, mulai dari Kementerian Keuangan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Kementerian Pertanian, Kementerian Koperasi, dan lain-lain, bahkan hingga pemerintah daerah untuk bersama bahu membahu melakukan percepatan Reforma Agraria,” kata Andi Tenrisau. (AR)
#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia