AGRARIA.TODAY – Sulitnya kepengurusan sertipikat tanah kerap kali membuat masyarakat enggan mendaftarkan tanahnya. Mereka kadang membiarkan asetnya tanpa memiliki bukti hukum. Namun, hal itu sekarang ditepis dengan adanya program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).

Berhasil menerima sertipikat tanah dari program PTSL, Sukirno (51), warga asal Desa Timbang, Kabupaten Wonosobo yang berprofesi sebagai supir ini, membagikan kisahnya mengurus tanah warisan orang tua hingga memperoleh sertipikat tanah. Ia bercerita saat menghadiri pembagian sertipikat tanah kepada 100 orang masyarakat di Gedung Sasana Adipura, Wonosobo, Minggu (12/12/2021).

“Setelah mendapatkan sertipikat tanah ini, saya merasa senang dan tenang karena saya telah mendapatkan bukti hukum atas hak tanah saya. Prosesnya sangat cepat, hanya satu bulan lebih sedikit,” ungkap Sukirno.

Baca juga  Tingkatkan Investasi di IKN, Menteri AHY: Peran Kementerian ATR/BPN Siapkan Lahan yang Clean and Clear

Sukirno mengungkapkan bahwa dahulu, dia sempat mengira kalau mengurus sertipikat tanah itu sulit dan prosesnya tidak mudah. Jadi, dia merasa tidak tertarik untuk mendaftarkan tanahnya. Kemudian, setelah mendapat informasi dari kepala desa mengenai pembuatan sertipikat tanah dari program PTSL, dia baru tertarik.

“Akhirnya saya daftarkan juga tanah warisan orang tua saya. Saya akan simpan sertipikat tanah ini untuk diwariskan ke anak saya,” tegas Sukirno.

Dalam kesempatan yang sama, Yasin (24), salah seorang warga asal Desa Purwojati yang berprofesi sebagai tukang reparasi telepon seluler, mengatakan bahwa proses mendapatkan sertipikat tanah sangat cepat dan mudah. Awalnya dia mendapat info dari perangkat desa terkait program PTSL.

“Saya pun tertarik untuk mengikutinya dan prosesnya sekitar satu bulan. Sertipikat tanah ini rencananya akan saya gunakan sebagai modal untuk mengembangkan usaha saya,” ungkap Yasin. (NA/FM/RM)

Baca juga  Kementerian ATR/BPN Serahkan 352 Sertipikat Hasil Redistribusi TORA di Kabupaten Pasuruan

#KementerianATRBPN
#MelayaniProfesionalTerpercaya
#MajuDanModern
#MenujuPelayananKelasDunia